JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah saksi dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Mereka yang terlihat mendatangi gedung KPK di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
Dalam kasus e-KTP, Anang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Anang dipanggil untuk sebagai tersangka kasus ini.
Selain Anang, terlihat pula istri Andi Narogong, Inayah.
Baca juga : Mantan Dirut Murakabi Akui Keluarga Setya Novanto Ikut Miliki Saham
Dalam kasus e-KTP, KPK sudah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Inayah, guna kepentingan penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana.
Selain Inayah, terlihat pula pengusaha Made Oka Masagung.
Nama Made Oka pernah muncul dalam persidangan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada persidangan, Jaksa KPK menduga ada upaya mengalihkan uang 2 juta dollar AS yang dilakukan PT Quadra Solutions, yang merupakan perusahaan pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Baca juga : Ditanya Apa Pun di Sidang, Novanto Jawab Tidak Tahu dan Tidak Benar
Salah satu saksi dari PT Quadra Solutions, Willy Nusantara Najoan, mengakui adanya transfer tersebut.
Menurut dia, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solutions awalnya membeli perusahaan di Singapura. Perusahaan itu kemudian digunakan untuk berinvestasi.
Menurut Willy, pada akhir 2012, perusahaan di Singapura tersebut mengirimkan 2 juta dollar AS kepada Made Oka.
Uang yang berasal dari PT Quadra itu ditujukan kepada Delta Energy Singapore.
Uang itu disebut untuk membeli saham sebuah perusahaan riset obat. Namun, setelah satu tahun, investasi tersebut dibatalkan. Made Oka kemudian mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Ikut Lelang E-KTP, Perusahaan Keluarga Novanto Ternyata Fiktif
Febri mengatakan, selain Anang Sugiana, KPK memang memanggil beberapa saksi untuk penyidikan baru dinkasus e-KTP.
KPK sebelumnya menyatakan sudah ada tersangka baru di kasus e-KTP.
"Beberapa saksi diperiksa untuk penyidikan baru di kasus e-KTP," ujar Febri.
KPK memastikan penanganan kasus e-KTP akan terus dilakukan. "Karena ini adalah amanat undang-undang dan publik yang sangat dirugikan akibat sebuah kasus korupsi," ujar Febri.