JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota yang juga pengurus DPP Partai Golkar Zulhendri, Selasa (7/11/2017).
Zulhendri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPR Markus Nari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017).
Selain diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.
Baca juga: KPK Telusuri Uang Rp 4 Miliar yang Mengalir ke Markus Nari
KPK sudah menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, di rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB.
Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar itu disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.
Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.