Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PT DGI Merasa Jadi Pihak yang Pasif dalam Kasus Korupsi

Kompas.com - 08/11/2017, 16:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi merasa menjadi pihak yang pasif dalam perkara korupsi yang didakwakan kepadanya.

Hal itu dikatakan Dudung saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/11/2017).

"Saya pihak yang pasif. Saya tidak punya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi," ujar Dudung saat membacakan nota pembelaan.

Menurut Dudung, tidak pernah ada pembicaraan fee yang melibatkan dirinya terkait dua proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI.

Dari internal perusahaan, menurut Dudung, ia tidak pernah diberitahu soal pengeluaran dana untuk fee terhadap pihak-pihak lain. Ia pun merasa tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan fee kepada pihak tertentu.

"Saya tidak pernah tanda tangani cek, giro, atau voucher untuk pembayaran fee," kata Dudung.

(Baca juga: KPK Bisa Tetapkan Pemegang Saham PT DGI sebagai Tersangka)

Dalam pleidoi, Dudung mengakui bahwa ia pernah tiga kali menemui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun, dalam pertemuan pada 2009-2011 tersebut, tidak pernah sekali pun ada pembicaraan soal pembagian fee proyek.

Dudung Purwadi dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan, Dudung terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010.

Dalam kasus tersebut, Dudung didakwa bersama-sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.

Menurut jaksa, Dudung bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat untuk memenangkan PT DGI sebagai pelaksana atau rekanan proyek pembangunan RS Universitas Udayana.

(Baca juga: Mantan Dirut PT DGI Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Dua Perkara Korupsi)

Terdakwa yang merupakan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk Dudung Purwadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8). Sidang kasus korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang Sumatra Selatan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.SIGID KURNIAWAN Terdakwa yang merupakan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk Dudung Purwadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8). Sidang kasus korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang Sumatra Selatan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Dalam kasus ini, perbuatan Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009. Kemudian, sebesar Rp 17,9 miliar untuk tahun 2010.

Selain itu, menurut jaksa, perbuatan Dudung telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dudung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,9 miliar.

Jaksa juga menyatakan Dudung terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 -2011.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, perbuatan Dudung telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar.

Kemudian, Dudung disebut telah memperkaya Nazaruddin atau Permai Group sebesar Rp 4,67 miliar. Selain itu, memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah sebesar Rp 500 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 54,7 miliar.

Kompas TV Korupsi Alkes, Marisi Matondang Divonis 3 Tahun Penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com