JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota dewan Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) Sandiaga Uno mengaku tidak mengetahui ada tidaknya pemberian fee oleh PT DGI kepada pihak lain.
Hal itu disampaikan Sandiaga saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Dudung merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Sandiaga soal ada atau tidak kebijakan PT DGI untuk memberikan fee ke pihak lain.
"Dalam kapasitas saya yang kebetulan tidak fasih mengenai hukum, saya tidak mamahami itu," kata Sandiaga.
(Baca: Saksi: Nazaruddin Pernah Marah dan Minta Bertemu Pemilik PT DGI)
Untuk diketahui, mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang dan mantan Wakil Direktur Permai Group, Yulianis, menyebut PT DGI membayarkan fee kepada Permai Group yang dimiliki mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Pembayaran itu merupakan syarat agar PT DGI dapat mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dianggarkan melalui APBN. Jaksa kembali bertanya kepada Sandiaga apakah dalam anggaran dasar PT DGI diperbolehkan memberikan fee. Namun, Sandiaga mengaku tidak hafal anggaran dasar DGI.
Jaksa bertanya lagi apakah saat Sandiaga menjabat sebagai Komisaris di DGI, adakah budaya memberikan fee kepada pihak lain. Namun, Sandiaga yang diketahui menjabat anggota dewan Komisaris mulai 2007-2015 itu mengaku tidak tahu praktek tersebut.
"Sama sekali tidak, kami tidak pernah diberitahu atau mengetahui adanya praktek tersebut," ujar Sandiaga. Sandiaga mengatakan, cara atau perbuatan melanggar hukum tentu akan dilarang di PT DGI. "Pasti akan dilarang," ujar Sandiaga.