JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menetapkan pemilik atau pemegang saham PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan untuk perampasan aset korporasi atau menuntut pertanggungjawaban pengembalian kerugian negara.
"Bisa. Dalam banyak kasus kan kami tetapkan pengurusnya. Ketika mengalir ke perusahaan dan rekeningnya dia kuasai, kami bisa minta untuk kembalikan kerugian negara itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Menurut Alex, perusahaan yang memenangkan lelang di Indonesia, sebagian besar antara pemegang saham, pengurus dan perusahaan, tidak bisa dibedakan, atau satu kesatuan. Sebagian besar, pengurus atau pemegang saham juga sebagai pemegang rekening perusahaan.
Menurut Alex, beberapa kali putusan pengadilan pernah menguatkan hal tersebut. Dengan mendakwakan satu pengurusnya, KPK bisa merampas aset korporasi yang seharusnya dikembalikan pada negara.
"Ketika saya jadi hakim, banyak itu saya lakukan. Saya hukum terdakwanya, pengurusnya, tetapi mewajibkan perusahaan untuk kembalikan kerugian negara," kata Alex.
PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perusahaan tersebut menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK.
(Baca juga: Penetapan Tersangka PT DGI Jadi Babak Baru Pemberantasan Korupsi)
PT DGI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Beberapa waktu lalu, PT DGI atau PT NKE menyerahkan uang Rp 15 miliar kepada KPK.
(Baca: PT DGI yang Berubah Jadi PT NKE Serahkan Uang Rp 15 Miliar ke KPK)
Terkait pembangunan RS Udayana KPK telah menetapkan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi sebagai tersangka. Salah satu yang pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan adalah mantan Komisaris PT DGI Sandiaga Uno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.