Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PT DGI Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Dua Perkara Korupsi

Kompas.com - 30/10/2017, 16:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2017). Selain itu, Dudung juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, Dudung terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, dalam proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010.

Jaksa juga menyatakan Dudung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 -2011.

(Baca: KPK Umumkan PT DGI sebagai Tersangka Kasus Pembangunan RS Udayana)

"Kami dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa KPK, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2017).

Hal yang memberatkan, Dudung dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga dianggap berbelit-belit dalam berikan keterangan.

Adapun hal yang meringankan, Dudung berlaku sopan di persidangan, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, dan sudah berusia lanjut serta menderita beberapa penyakit.

(Baca: Mantan Dirut PT DGI Didakwa Korupsi dalam Pembangunan RS Universitas Udayana)

Dalam kasus pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010, Dudung didakwa bersama-sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.

Menurut jaksa, Dudung bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat untuk memenangkan PT DGI sebagai pelaksana atau rekanan proyek pembangunan RS Universitas Udayana.

Dalam kasus ini, perbuatan Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009. Kemudian, sebesar Rp 17,9 miliar untuk tahun 2010.

Selain itu, menurut jaksa, perbuatan Dudung telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.

(Baca: Ini Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan RS Udayana oleh PT DGI)

Menurut jaksa, berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dudung dalam korupsi pembangunan RS Universitas Udayana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,9 miliar.

Dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Sumsel, Dudung didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com