Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Memanas, KPU Tak Terima Dikatakan Tidak Siap

Kompas.com - 03/11/2017, 18:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat siang (3/11/2017) sempat memanas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terima dikatakan oleh Ketua Majelis Sidang Abhan, tidak siap memberikan jawaban atau tanggapan atas pokok-pokok laporan yang dilaporkan oleh para pelapor.

Abhan menyimpulkan bahwa KPU tidak siap dengan jawaban, lantaran KPU menyampaikan bahwa mereka akan memberikan jawaban pada sidang hari Senin (6/11/2017).

"Oke. Karena belum siap. Jadi ini saya sampaikan bahwa KPU pada hari ini belum siap dengan jawaban atau tanggapan atas laporan dari pelapor 001 sampai dengan 007, maka kami..," kata Abhan yang langsung dipotong oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

"Mohon maaf pimpinan. Kami bukan belum siap, pimpinan. Mohon maaf. Argumen kami bukan belum siap," kata Pramono.

Kemudian Abhan pun meralat pernyataannya.

"Oke. Jadi hari ini apapun faktanya belum bisa menyampaikan jawaban," kata Abhan.

Dengan demikian, Bawaslu RI memutuskan memberikan tenggat kepada KPU sebagai terlapor untuk membacakan tanggapan pada hari Senin (6/11/2017) langsung untuk 10 perkara sekaligus.

"Jadi, kami beri kesempatan terakhir kepada KPU RI, hari Senin tanggal 6 November 2017 jam 10.00 dengan agenda pembacaan tanggapan atau jawaban dari KPU RI terkait perkara 001-010," ucap Abhan.

Baca juga : (Sidang Tak Penuhi Syarat Formil, KPU Tolak Berikan Jawaban Hari Ini)

KPU menolak memberikan tanggapan, karena menilai sidang pada hari ini tak memenuhi syarat formil.

Pemberitahuan akan adanya sidang tidak disampaikan sebagaimana peraturan yang dikeluarkan Bawaslu sendiri, yaitu Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093/2017.

Pemberitahuan akan adanya sidang berdasarkan peraturan tersebut seharusnya diberikan Bawaslu kepada pihak pelapor dan terlapor paling tidak dua hari sebelum hari persidangan, melalui, surat tercatat, kurir, surat elektronik, dan faksimili.

Namun, KPU baru menerima surat pemberitahuan pada Kamis (2/11/2017) petang. KPU juga menganggap sidang putusan pendahuluan adalah hal yang berbeda dari sidang pemeriksaan.

Sehingga pemberitahuan lisan bahwa akan ada sidang pemeriksaan, yang diberitahukan majelis saat sidang putusan pendahuluan, bukanlah undangan resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com