Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Memanas, KPU Tak Terima Dikatakan Tidak Siap

Kompas.com - 03/11/2017, 18:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat siang (3/11/2017) sempat memanas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terima dikatakan oleh Ketua Majelis Sidang Abhan, tidak siap memberikan jawaban atau tanggapan atas pokok-pokok laporan yang dilaporkan oleh para pelapor.

Abhan menyimpulkan bahwa KPU tidak siap dengan jawaban, lantaran KPU menyampaikan bahwa mereka akan memberikan jawaban pada sidang hari Senin (6/11/2017).

"Oke. Karena belum siap. Jadi ini saya sampaikan bahwa KPU pada hari ini belum siap dengan jawaban atau tanggapan atas laporan dari pelapor 001 sampai dengan 007, maka kami..," kata Abhan yang langsung dipotong oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

"Mohon maaf pimpinan. Kami bukan belum siap, pimpinan. Mohon maaf. Argumen kami bukan belum siap," kata Pramono.

Kemudian Abhan pun meralat pernyataannya.

"Oke. Jadi hari ini apapun faktanya belum bisa menyampaikan jawaban," kata Abhan.

Dengan demikian, Bawaslu RI memutuskan memberikan tenggat kepada KPU sebagai terlapor untuk membacakan tanggapan pada hari Senin (6/11/2017) langsung untuk 10 perkara sekaligus.

"Jadi, kami beri kesempatan terakhir kepada KPU RI, hari Senin tanggal 6 November 2017 jam 10.00 dengan agenda pembacaan tanggapan atau jawaban dari KPU RI terkait perkara 001-010," ucap Abhan.

Baca juga : (Sidang Tak Penuhi Syarat Formil, KPU Tolak Berikan Jawaban Hari Ini)

KPU menolak memberikan tanggapan, karena menilai sidang pada hari ini tak memenuhi syarat formil.

Pemberitahuan akan adanya sidang tidak disampaikan sebagaimana peraturan yang dikeluarkan Bawaslu sendiri, yaitu Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093/2017.

Pemberitahuan akan adanya sidang berdasarkan peraturan tersebut seharusnya diberikan Bawaslu kepada pihak pelapor dan terlapor paling tidak dua hari sebelum hari persidangan, melalui, surat tercatat, kurir, surat elektronik, dan faksimili.

Namun, KPU baru menerima surat pemberitahuan pada Kamis (2/11/2017) petang. KPU juga menganggap sidang putusan pendahuluan adalah hal yang berbeda dari sidang pemeriksaan.

Sehingga pemberitahuan lisan bahwa akan ada sidang pemeriksaan, yang diberitahukan majelis saat sidang putusan pendahuluan, bukanlah undangan resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com