Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Novel Mandek hingga Lebih 200 Hari, Ini Kata Polri

Kompas.com - 02/11/2017, 20:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes  Martinus Sitompul mengatakan, ada sejumlah kendala yang belum bisa diatasi penyidik Polri dalam penanganan kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Sementara itu, desakan terus berdatangan pasca 200 hari kejadian, termasuk dari KPK sendiri.

"Kan, sama-sama penyidik (dengan KPK), tahu kesulitan-kesulitan teknis dalam mengungkap suatu perkara," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Martinus mengatakan, kendala yang ditemui penyidik antara lain minimnya saksi yang melihat langsung saat kejadian. Di samping itu, barang bukti yang ada tidak cukup menjadi dasar untuk menangkap atau mentersangkakan seseorang.

"Jangan sampai kami melakukan upaya paksa menangkap seseorang yang ternyata bukan, 1×24 jam kemudian kami dialami ternyata enggak (terbukti), kami keluarkan," kata Martinus.

Baca juga : Diminta Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan, Ini Jawaban Ketua KPK

Sebelumnya, Polri menggandeng kepolisian Australia untuk membuat sketsa pelaku berdasarkan CCTV. Namun, hasil sketsa tersebut juga tidak sempurna. Teknologi otoritas Australia pun dianggap tak bisa menggambarkan detail wajah terduga pelaku.

"Yang dari Australia itu, kan, tidak bisa secara detail menjelaskan wajahnya itu seperti apa," kata Martinus.

Sejumlah siswa yang tergabung dalam Sekolah Anti Korupsi (Sakti) ICW melakukan aksi teaterikal 120 hari peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2017). Dalam aksinya mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Sejumlah siswa yang tergabung dalam Sekolah Anti Korupsi (Sakti) ICW melakukan aksi teaterikal 120 hari peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2017). Dalam aksinya mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan Polri tak berhenti mengusut kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Namun, dalam kasus hit and run seperti Novel, penanganannya relatif sulit.

Baca juga : Enam Bulan Menanti Titik Terang Pengungkapan Kasus Novel Baswedan

Ari mengatakan, setiap kasus berbeda-beda tingkat kesulitan dan cara penanganannya. Bahkan, dalam kasus lain, pelakunya baru tertangkap empat tahun setelah kejadian. Dalam kasus Novel, polisi telah memeriksa puluhan saksi.

Namun, tidak ada yang melihat langsung peristiwa tersebut sehingga menyulitkan penyidik mencari pelakunya.

"Puluhan saksi dimintai keterangan, tapi belum bisa menunjukkan peristiwa itu sehingga belum terungkap," kata Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com