JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, ada sejumlah kendala yang belum bisa diatasi penyidik Polri dalam penanganan kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Sementara itu, desakan terus berdatangan pasca 200 hari kejadian, termasuk dari KPK sendiri.
"Kan, sama-sama penyidik (dengan KPK), tahu kesulitan-kesulitan teknis dalam mengungkap suatu perkara," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Martinus mengatakan, kendala yang ditemui penyidik antara lain minimnya saksi yang melihat langsung saat kejadian. Di samping itu, barang bukti yang ada tidak cukup menjadi dasar untuk menangkap atau mentersangkakan seseorang.
"Jangan sampai kami melakukan upaya paksa menangkap seseorang yang ternyata bukan, 1×24 jam kemudian kami dialami ternyata enggak (terbukti), kami keluarkan," kata Martinus.
Baca juga : Diminta Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan, Ini Jawaban Ketua KPK
Sebelumnya, Polri menggandeng kepolisian Australia untuk membuat sketsa pelaku berdasarkan CCTV. Namun, hasil sketsa tersebut juga tidak sempurna. Teknologi otoritas Australia pun dianggap tak bisa menggambarkan detail wajah terduga pelaku.
"Yang dari Australia itu, kan, tidak bisa secara detail menjelaskan wajahnya itu seperti apa," kata Martinus.
Baca juga : Enam Bulan Menanti Titik Terang Pengungkapan Kasus Novel Baswedan
Ari mengatakan, setiap kasus berbeda-beda tingkat kesulitan dan cara penanganannya. Bahkan, dalam kasus lain, pelakunya baru tertangkap empat tahun setelah kejadian. Dalam kasus Novel, polisi telah memeriksa puluhan saksi.
Namun, tidak ada yang melihat langsung peristiwa tersebut sehingga menyulitkan penyidik mencari pelakunya.
"Puluhan saksi dimintai keterangan, tapi belum bisa menunjukkan peristiwa itu sehingga belum terungkap," kata Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.