Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat KPU, Yusril Rogoh Rp 300 Juta untuk Siapkan Bukti Persidangan

Kompas.com - 02/11/2017, 17:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra optimistis partainya bakal menang dalam gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Yusril mengatakan, mereka telah menyiapkan seluruh hardcopy dokumen persyaratan pada saat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. PBB juga melampirkan hardcopy dari bukti tanda terima KPUD di 512 kabupaten kota.

Sesuai permintaan Bawaslu, PBB juga memberikan salinan dari dokumen tersebut disertai materai. Biaya materai sehingga bukti-bukti itu menjadi legal pun, menurut Yusril, mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami sudah memenuhi permintaannya Bawaslu supaya itu ditunjukkan di sini. Sudah di-copy dan materai, kasih leges (legalisir). Anda bayangkan beli materainya saja Rp 300 juta untuk dibawa ke sidang ini. Begitu banyak bukti yang mesti dikumpulkan di sini," kata Yusril kepada wartawan setelah sidang pemeriksaan, Kamis (2/11/2017).

Baca juga : Dokumen Dianggap Tak Lengkap, PBB dan Partai Idaman Datangi Bawaslu

Yusril mengatakan, dirinya sangat yakin PBB bisa membuktikan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan ini. Mereka menyertakan semua bukti-bukti kepengurusan di 512 kabupaten/kota meliputi kantor, pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor rekening bank, dan lain sebagainya.

"Makanya, PBB lebih percaya diri tampil di sini karena kami punya bukti kok," katanya.

Yusril lebih lanjut mengatakan, dalam sistem peradilan di Indonesia, yang menjadi bukti di pengadilan adalah bukti tertulis ataupun kesaksian orang. Sementara untuk bukti elektronik, tidak semua persidangan mau menerimanya.

Baca juga : Yusril Minta Ahli IT Dihadirkan di Persidangan untuk Periksa Sipol KPU

"Hanya Mahkamah Konstitusi dalam pidana, itu pun hanya kasus narkotik, pencucian uang, dan korupsi, di mana transaksi elektronik diakui sebagai alat bukti. Dalam kasus pembunuhan tidak," ucap Yusril.

Hari ini, Bawaslu  menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Enam pelapor hadir untuk membacakan pokok-pokok perkara.

Selain PBB, juga ada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik. Adapun satu pelapor yang tidak hadir dalam sidang adalah Partai Bhinneka Indonesia.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman pada pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com