Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aspek Pencegahan, Hal yang Tak Dimiliki Polri dalam Penanganan Kasus Korupsi

Kompas.com - 01/11/2017, 22:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kajian pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) berawal dari Bareskrim Polri dibantu Asisten Perencanaan Kapolri dan Divisi Hukum.

Wacana tersebut berangkat dari keinginan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memaksimalkan penanganan kasus korupsi, khususnya yang ditangani Polri. Bukannya berkurang, malah bertambah banyak.

Saat itulah dirasakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kurang optimal karena hanya mengedepankan penegakan hukum.

"Pembinaan, penyuluhan, tidak ada di reserse ini. Jobdesknya hanya penegakan hukum saja," ujar Ari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

(Baca: Kapolri: Kami Tetap Persiapkan Konsep Organisasi Densus Tipikor)

Oleh karena itu, kata Ari, Polri merasa perlu adanya aspek pencegahan supaya lebih maksimal. Di instansi penegak hukum lain, baik KPK maupun kejaksaan, memiliki fungsi pencegahan dalam penanganan korupsi.

Maka dari itu, ia menilai diperlukan unit khusus, yakni Densus Tipikor, untuk merangkum fungsi pencegahan, penindakan, hingga langkah pasca penindakan.

Ari kemudian mengungkit awal mula dibentukan Densus 88 Antiteror. Sebelum terbentuk, penanganan teroris dilakukan di Subdirektorat Keamanan Negara.

"Ketika kasus- teroris semakin meningkat, terus dibuatlah satuan tugas," kata Ari.

(Baca: Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung Minta Penegak Hukum yang Ada Diperkuat)

Sementara itu, penganggaran berada di tangan intelijen. Untuk memudahkan pengendaliannya, maka unit-unit tersebut dilebur dan jadilah Densus 88 Antiteror.

"Sehingga kita berpikir kita bikin saja Densus Tipikor. Maka nanti ada Subdit pencegahan sampai penegakan hukum," lanjut dia.

Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan pembentukan Densua Tipikor. Ari mengatakan, dengan ditundanya pembahasan, maka Polri kembali membuat kajian di internal agar lebih matang. Kajian tersebut meliputi jumlah personel, bagaimana sistem kontrolnya, termasuk soal anggaran.

(Baca: Jokowi Tunda Rencana Pembentukan Densus Tipikor)

Polri mengajukan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor. Anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun. Ari mengatakan, biaya tersebut memang sangat besar.

"Karena di situ penyesuaian dalam artian kan biaya operasional,.kemudian gaji yang diseusaikan dengan harapan memberikan motivasi dan mencegah pikiran-pikiran menyimpang. Sehingga total itu menarik semua wilayah sehingga kelihatannya besar," kata Ari.

"Tapi pada dasarnya adalah bentuk pemikiran apalagi yang harus dilakukan oleh Polri dalam menangani maslah korupsi," lanjut dia.

Kompas TV Presiden tunda rencana pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com