JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) ditunda. Sejumlah arahan disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Salah satunya adalah agar dilakukan open bidding atau lelang jabatan untuk personel densus.
"Beliau meminta agar rencana atau usulan pembentukan Densus Tipikor ini dikaji lagi betul-betul matang, baik dari segi internal bagaimana sistem rekrutmennya karena otomatis ada rekrutmen dengan open bidding," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menurut Tito, presiden menilai lelang jabatan di kalangan Polri untuk Densus Tipikor dilakukan agar personel yang terpilih adalah orang-orang terbaik, memiliki integritas dan memiliki standar tinggi.
Di samping itu, presiden juga meminta agar Standar Operasional Prosedur (SOP) Densus Tipikor juga dikaji lebih dalam. Sehingga densus bisa dipastikan bersih dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serta memiliki reputasi yang baik.
(Baca: Jokowi Tunda Rencana Pembentukan Densus Tipikor)
Hubungan tata cara kerja densus dengan internal Polri dan pihak eksternal juga diminta untuk dikaji lebih lanjut.
"Terutama bagaimana hubungan dengan KPK, Kejaksaan, dan lain-lain. Jadi intinya beliau ingin minta dikaji kembali," kata mantan Kapolda Papua itu.
Presiden Joko Widodo memutuskan menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa siang.
"Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, seusai rapat.