JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Polri menerima keputusan Presiden Joko Widodo soal penundaan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
Ia tak mempermasalahkan penundaan itu.
"Kami, Polri, pada prinsipnya akan melaksanakan apapun yang diputuskan oleh Bapak Presiden," ujar Tito, seusai melaksanakan rapat dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Tito mengatakan, Kelompok Kerja (Pokja) internal akan kembali melakukan kajian dengan mengundang para ahli dan pemangku kepentingan untuk mematangkan konsep Densus Tipikor agar berjalan optimal.
Baca: Jokowi Tunda Rencana Pembentukan Densus Tipikor
Hasil kajian tersebut akan dipaparkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden.
"Karena diminta lebih detil. Polri baru menyiapkan konsep secara umum seperti struktur, anggaran. Seperti apa assessmentnya," kata dia.
Arahan Presiden, menurut dia, kurang lebih sama dengan arahan Pimpinan Komisi III DPR.
Intinya, Polri diminta mengoptimalkan kerja pemberantasan korupsi serta bersinergi dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya kira enggak ada masalah. Yang kami kerjakan, Pokja akan kami rapikan kembali, bicarakan kembali lebih detil setelah itu kami laporkan ke Menkopolhukam," ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Baca: Butuh Persiapan Matang, Alasan Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor
Presiden Joko Widodo memutuskan menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa siang.
"Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, seusai rapat.