Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Auditor BPK

Kompas.com - 01/11/2017, 15:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.

Rochmadi merupakan terdakwa kasus suap opini WTP untuk Kementerian Desa PDTT dan terdakwa kasus pencucian uang.

Hal tersebut dikemukakan jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda mendengar tanggapan jaksa KPK atas keberatan Rochmadi.

Salah satu poin eksepsi Rochmadi yang diminta jaksa KPK untuk ditolak hakim, yakni soal dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai gratifikasi.

Rochmadi meminta majelis hakim membatalkan atau tidak dapat menerima dakwaan.

(Baca juga : Saksi: Pengumpulan Uang untuk Auditor BPK Diketahui Dirjen Kemendes)

Dalam salah satu pokok eksepsinya, pihak Rochmadi menyatakan bahwa dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa di tingkat penyidikan.

Rochmadi memang diketahui pertama kali ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus opini WTP untuk laporan keuangan Kemendes PDTT 2016, kemudian ditetapkan kembali sebagai tersangka pencucian uang.

Jaksa KPK berpendapat, dalam penerapan hukum acara pidana, khususnya perihal penyusunan surat dakwaan, sudah lazim jaksa penuntut umum menerapkan pasal yang disangkakan penyidik sebagaimana dicantumkan dalam berkas perkara.

(Baca juga : Irjen Kemendes Diminta Uang Terus-menerus oleh Auditor BPK)

Namun, jaksa juga dapat menambahkan pasal dakwaan apabila ternyata berdasarkan fakta berkas perkara, ada perbuatan pidana yang memenuhi rumusan pasal tindak pidana.

"Bahwa penuntut umum adalah dominus litis dalam hal penututan yang bebas untuk menetapkan peraturan pidana mana yang akan didakwakan dan mana yang tidak," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Jaksa KPK menyatakan, menyusun surat dakwaan Rochmadi berdasarkan fakta hasil penyidikan oleh penyidik KPK, sebagaimana berkas perkara nomor : BP/63/23/09/2017 tanggal 15 September 2017 untuk tindak pidana korupsi dan berkas BP/65/23/09/2017 tanggal 15 September 2017 untuk TPPU.

"Sehingga surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan dasar hukum yang jelas," ujar jaksa KPK.

Dalam berkas perkara nomor BP/63/23/09/2017, jaksa telah mencantumkan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mana ketika penyidikan tindak pidana korupsi Rochmadi, penyidik juga menemukan fakta berdasarkan bukti, mengenai adanya tindak pidana lain yang dilakukan Rochmadi yakni pencucian uang.

"Dengan demikian, argumen tim penasehat hukum terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan dan tidak dapat diterima," ujar jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com