Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Nilai Keberatan Auditor BPK soal Penyitaan Uang Rp 1 Miliar Masuk Pokok Perkara

Kompas.com - 01/11/2017, 13:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pembernatasan Korupsi menyatakan, keberatan atau eksepsi auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri soal penyitaan uang Rp 1 miliar lebih oleh KPK bukan merupakan materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda memberikan tanggapan atas eksepsi Rochmadi.

Jaksa mengutip argumen eksepsi penasihat hukum Rochmadi, yang menyatakan penyitaan uang Rp 1.154.543.500 milik terdakwa yang dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Penasihat hukum Rochmadi sebelumnya menyatakan bahwa uang terdakwa bukan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) karena telah disimpan auh-jauh hari sebelum penangkapan dilakukan.

(Baca: Saksi: Pengumpulan Uang untuk Auditor BPK Diketahui Dirjen Kemendes)

Penasihat hukum Rochmadi dalam eksepsi juga menyatakan, jaksa tidak menguraikan hubungan uang yang dimaksud dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa KPK mengatakan, argumen pihak Rochmadi bukan merupakan materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Sehingga tidak pada tempatnya untuk dijadikan dasar dalam pengajuan keberatan atau eksepsi karena keseluruhan alasan tersebut sudah menyentuh pada materi pokok perkara," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Karena sudah masuk pokok perkara, jaksa KPK mengatakan argumen penasihat hukum Rochmadi akan dibuktikan di persidangan perihal apakah benar uang yang disita tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Rochmadi sebelunnya bersama auditor BPK lainnya, Ali Sadli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

(Baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar)

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap opini WTP oleh BPK untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 yang menjerat keduanya. Dalam kasus opini WTP, keduanya juga menjadi tersangka karena diduga menerima suap untuk pelicin opini WTP tersebut.

KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU kedua tersangka. Aset yang disita itu yakni empat unit mobil yang terdiri atas satu unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain.

Mobil tersebut disita dari sebuah diler di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain. Kemudian, dua unit sedan Mercy warna putih dan hitam. Satu mobil Honda CRV disita KPK dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.

KPK juga menyita uang dari penjualan mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang diduga dititipi uang oleh Ali Sadli.

Kompas TV Di hadapan majelis hakim, menteri desa mengaku tidak tahu soal dugaan suap untuk auditor BPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com