Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Berikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas, Kemendagri Apresiasi

Kompas.com - 31/10/2017, 12:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (31/10/2017).

"Pagi ini kami merasa senang dan gembira karena Kemendagri menerima kami. Pagi ini secara lengkap kami serahkan hasil kajian naskah akademik plus lampirannya," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Selasa.

Hinca mengatakan, Fraksi Partai Demokrat di DPR berkomitmen menjadi inisiator revisi Undang-Undang Ormas yang merupakan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Pemerintah melalui Kemendagri, kata Hinca, tentu memiliki perhatian khusus terhadap organisasi kemasyarakatan. Namun, perlu adanya aturan yang jelas. Hinca yakin pemerintah memiliki niat baik dalam mengatur ormas.

"Partai Demokrat akan terus mengawal ini sampai tuntas. Kemarin sudah kami putuskan dalam rapat, inisiator pertama adalah Partai Demokrat. Kami berharap ruang diskusi tetap dibuka," ucap Hinca.

(Baca juga: UU Ormas Versi Demokrat, Pengadilan yang Bisa Bubarkan Ormas)

Setelah menyampaikan naskah akademik revisi Undang-undang Ormas ke Kemendagri, Hinca mengatakan Partai Demokrat akan menyambangi Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Demokrat akan berkomunikasi dengan parlemen melalui fraksi atau anggota di Komisi II.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyambut baik naskah akademik dari Partai Demokrat. Soedarmo juga mengapresiasi Partai Demokrat yang bergerak cepat dalam menuntaskan Undang-Undang Ormas.

"Kami menyampaikan apresiasi karena ada inisiasi yang begitu cepat dari Partai Demokrat untuk memberikan masukan terhadap kemungkinan perubahan yang ada di pasal-pasal yang sudah ditetapkan DPR. Naskah ini kami gunakan sebagai masukan untuk revisi atau memperbaiki," kata Soedarmo.

(Baca juga: Pemerintah Setuju Revisi UU Ormas, asal Bukan terkait Ideologi)

Soerdarmo mengatakan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyatakan siap menerima masukan dari berbagai fraksi, dalam Sidang Paripurna pengesahan Perppu Ormas.

Pemerintah juga menyatakan siap untuk memperbaiki pasal-pasal dalam Undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas.

Kompas TV Partai Demokrat terus mendesak pemerintah segera merevisi undang-undang tentang Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com