Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2017, 08:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung telah menerbitkan P-21 terhadap berkas perkara dugaan kecurangan produksi beras dengan tersangka Direktur PT Jatisari Sri Rejeki, Marsono.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, dengan terbitnya P-21, maka berkas dinyatakan lengkap.

"Tersangka akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (27/10/2017).

Penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Kamis (26/10/2017) untuk dilakukan proses penuntutan.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu beras merek Superior dengan jumlah 624 kemasan masing-masing seberat 5 kilogram.

(Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Beras PT IBU Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Penyidikan terhadap PT Jatisari merupakan pengembangan penyidik atas kasus dugaan kecurangan produksi beras oleh PT Indo Beras Unggul dengan tersangka Trisnawan Widodo. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari holding company PT Tiga Pilar Sejahtera.

PT IBU dan PT Jatisari diduga melakukan perbuatan curang kepada konsumen dengan cara memproduksi beras yang tidak sesuai dengan apa yang dikontrak pemesanan beras oleh pedagang retail.

Kedua perusahaan itu juga mencurangi konsumen yang membeli beberapa macam merek yang diproduksi karena isi dan tulisan yang tertera di label tidak sesuai.

Dalam kasus ini, perusahaan Marsono memproduksi beras dengan menuliskan label "Premium Quality". Namun, berdasarkan uji laboraturium, diperoleh hasil bahwa beras tersebut memiliki mutu V.

Agung mengatakan, hal ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Dikarenakan harga yang harus dibayar sangat mahal namun kualitas beras yang dibeli sangat rendah," kata Agung.

Selain itu, para pedagang beras yang memesan beras dengan merek Privat juga dirugikan. Beras tersebut ternyata memiliki mutu yang lebih rendah dari perjanjian yang sudah disepakati.

Dalam kasus ini, Marsono dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf E, F, dan I, serta Pasal 9 huruf H UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kompas TV Untuk itu, menurut rencana, hari ini Tiga Pilar akan menggelar paparan publik untuk menjelaskan kondisi perusahaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com