Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kecurangan Produksi Beras PT Jatisari Segera Masuk Persidangan

Kompas.com - 27/10/2017, 08:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung telah menerbitkan P-21 terhadap berkas perkara dugaan kecurangan produksi beras dengan tersangka Direktur PT Jatisari Sri Rejeki, Marsono.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, dengan terbitnya P-21, maka berkas dinyatakan lengkap.

"Tersangka akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (27/10/2017).

Penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Kamis (26/10/2017) untuk dilakukan proses penuntutan.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu beras merek Superior dengan jumlah 624 kemasan masing-masing seberat 5 kilogram.

(Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Beras PT IBU Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Penyidikan terhadap PT Jatisari merupakan pengembangan penyidik atas kasus dugaan kecurangan produksi beras oleh PT Indo Beras Unggul dengan tersangka Trisnawan Widodo. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari holding company PT Tiga Pilar Sejahtera.

PT IBU dan PT Jatisari diduga melakukan perbuatan curang kepada konsumen dengan cara memproduksi beras yang tidak sesuai dengan apa yang dikontrak pemesanan beras oleh pedagang retail.

Kedua perusahaan itu juga mencurangi konsumen yang membeli beberapa macam merek yang diproduksi karena isi dan tulisan yang tertera di label tidak sesuai.

Dalam kasus ini, perusahaan Marsono memproduksi beras dengan menuliskan label "Premium Quality". Namun, berdasarkan uji laboraturium, diperoleh hasil bahwa beras tersebut memiliki mutu V.

Agung mengatakan, hal ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Dikarenakan harga yang harus dibayar sangat mahal namun kualitas beras yang dibeli sangat rendah," kata Agung.

Selain itu, para pedagang beras yang memesan beras dengan merek Privat juga dirugikan. Beras tersebut ternyata memiliki mutu yang lebih rendah dari perjanjian yang sudah disepakati.

Dalam kasus ini, Marsono dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf E, F, dan I, serta Pasal 9 huruf H UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kompas TV Untuk itu, menurut rencana, hari ini Tiga Pilar akan menggelar paparan publik untuk menjelaskan kondisi perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com