BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo memastikan proses seleksi calon hakim dilakukan transparan dan akuntabel.
Proses tersebut juga menghindari tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahkan, tidak sedikit anak pejabat MA yang gugur dalam seleksi karena tidak memenuhi kualifikasi.
"Hampir semua anak-anak pejabat di MA justru tidak lolos. Bukan karena tidak kami loloskan, secara kualitas, anak peserta tidak lolos seleksi calon hakim," ujar Achmad dalam diskusi publik bertajuk "Mendukung Pengadilan yang Transparan dan Akuntabel" di Universitas Padjajaran, Bandung, Rabu (25/10/2017).
"Termasuk anak saya sendiri tidak lolos," kata dia.
Achmad mengatakan, MA berkomitmen untuk melakukan proses seleksi yang transparan agar hakim-hakim yang disaring benar-benar berkualitas. Hal ini tidak terlepas dari harapan masyarakat untuk mewujudkan badan peradilan yang betul-betul dipercaya.
Namun, ia menyayangkan masih sedikit peserta seleksi yang berasal dari universitas.
"Dari persentase yang kita sisir, dari perguruan tinggi 0,6 persen. Ini memprihatinkan," kata Achmad.
(Baca juga: Hindari KKN dalam Seleksi Calon Hakim 2017, MA Perketat Tes Wawancara)
Achmad berharap program diskusi publik dari satu kampus ke kampus lain membangkitkan minat mahasiswa untuk menjadi hakim. Bahkan, mahasiswa dari perguruan tinggi ternama pun tak terlihat dalam daftar peserta.
"Tidak tahu apakah karena takut ditempatkan di pelosok Indonesia atau karena takut dikritisi masyarakat dengan keputusannya," kata Achmad.
Proses seleksi calon hakim sudah dimulai sejak pertengahan Juli 2017. Saat ini MA membutuhkan sebanyak 1.684 orang hakim. Jumlah ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seluruh hakim yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di 808 pengadilan di seluruh daerah.
Mekanisme seleksi calon hakim pengadilan tidak sepenuhnya dijalankan oleh MA meskipun proses seleksi dilakukan berdasarkan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal.
(Baca juga: MA: Seleksi 1.600 Calon Hakim Libatkan Pihak Eksternal dan Akademisi)
Sejak tahap awal seleksi hingga wawancara, MA melibatkan pihak eksternal seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, psikolog, dan akademisi bidang hukum.
Proses seleksi calon hakim dibagi menjadi tiga tahap, yakni pertama, tes kemampuan dasar di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua, tes kemampuan bidang yang menggunakan sistem Computerized Assisted Test (CAT) dan soal-soal dibuat oleh pengadilan negeri.
Ketiga, psikotes yang melibatkan pihak eksternal, dan keempat, tes wawancara yang dilakukan oleh MA serta didampingi oleh para akademisi bidang hukum dari berbagai universitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.