BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Takdir Rahmadi mengatakan, mekanisme seleksi calon hakim pengadilan tidak sepenuhnya dijalankan oleh MA meskipun proses seleksi dilakukan berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal.
Menurut Takdir, sejak tahap awal seleksi hingga wawancara, MA melibatkan pihak eksternal seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, psikolog, dan akademisi bidang hukum.
"Banyak elemen yang campur tangan. Sistem sekarang ini tidak dimonopoli oleh MA, ada joint responsibility," ujar Takdir, saat berbicara dalam Lokakarya Media bersama MA dan EU-UNDP SUSTAIN di El Royale Hotel, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2017).
Saat ini MA membutuhkan sebanyak 1.684 orang hakim. Jumlah ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seluruh hakim yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di 808 pengadilan di seluruh daerah.
"Yang dibutuhkan sekitar 1.600 hakim," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan, proses seleksi calon hakim dibagi menjadi tiga tahap, yakni pertama, tes kemampuan dasar di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua, tes kemampuan bidang yang menggunakan sistem Computerized Assisted Test (CAT) dan soal-soal dibuat oleh pengadilan negeri.
Ketiga, psikotes yang melibatkan pihak eksternal, dan keempat, tes wawancara yang dilakukan oleh MA serta didampingi oleh para akademisi bidang hukum dari berbagai universitas.
"Tidak ada sama sekali campur tangan lembaga. Terakhir saat wawancara yang dilakukan MA juga ada pihak lain yang mendampingi. Prosedurnya ketat dan obyektf, meminimalisasi penyimpangan," kata Abdullah.
Proses seleksi calon hakim sudah dimulai sejak pertengahan Juli 2017.
Seleksi ini digelar sehubungan dengan terbitnya Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal dan disetujuinya permintaan MA oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait formasi hakim.