JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang bisa mengurangi bahkan menghilangkan operasi tangkap tangan.
Hal ini disampaikan Jokowi saat mengundang sekitar 500 bupati, wali kota dan gubernur ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Awalnya, Jokowi bertanya kepada para kepala daerah mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang belakangan kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menjadikan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka.
"Yang berkaitan dengan korupsi. Ini banyak yang takut semua OTT, benar enggak?" tanya Jokowi.
"Betul," jawab sebagian kepala daerah yang hadir.
"Ya, jangan ngambil uang. Enggak perlu takut kalau kita enggak ngapa-ngapain," ujar Jokowi.
(Baca juga: Jokowi Tegaskan Wewenang Presiden, Adakah Kepala Daerah yang 'Mbalelo'?)
Kepala Negara kemudian mengungkapkan rencananya membuat Perpres yang bisa membangun sistem e-planning (perencanaan elektronik), e-budgeting (penganggaran elektronik), dan e-procurement (pengadaan elektronik).
"Sistem ini akan mengurangi, menghilangkan OTT itu tadi. Kalau sistem ini berjalan, enggak ada yang namanya OTT," kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi tetap mengingatkan kepala daerah yang hadir untuk hati-hati. Jangan sampai ada kepala daerah yang bermain uang apalagi menyalahgunakan APBD.
"Saya tidak bisa bilang 'jangan' kepada KPK. Tidak bisa. Hati-hati. Saya bantunya ya hanya ini, membangun sistem ini," kata Kepala Negara.
(Baca: Jokowi: Saya Tak Bisa Bilang Jangan OTT ke KPK, Saya Bantunya Bangun Sistem)
Jokowi tak menjelaskan lebih jauh mengenai sistem yang akan dibangun. Ia mempersilakan kepala daerah untuk bertanya mengenai sistem ini, namun dalam pertemuan yang tertutupi dari media.
"Kalau mau tanya nanti setelah ini, nanti pers keluar kita blak-blakan saja," kata dia.
Transparansi
Setelah Jokowi menyampaikan sambutannya, pertemuan dengan kepala daerah digelar secara tertutup. Usai rapat, Kompas.com mencoba menggali lebih jauh terkait perpres yang dimaksud Jokowi.
Perpres itu saat ini dirumuskan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, perpres tersebut akan mengintegrasikan sistem perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang di daerah secara elektronik.
"Jadi semuanya elektronik, transparan, tidak mudah diintervensi dan output-nya jelas," kata Bambang.
(Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Perbanyak Proyek Padat Karya)