JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, dia memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh terhadap penyelanggaraan pemerintahan di Indonesia, termasuk pemerintah daerah.
Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi saat pertemuan dengan gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017) siang.
Namun, pernyataan itu dilontarkan bukan karena ada kepala daerah yang 'mbalelo' alias bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Tidak ada yang mbalelo. Itu sama saja seperti orangtua mengingatkan anak, kan tidak berarti anaknya mesti mbalelo dulu kan?" ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta pada Selasa (24/10/2017).
Ada dua alasan di balik pernyataan Presiden itu.
Pertama, kata Sumarsono, banyak kepala daerah merupakan hasil pemilihan kepala daerah 2015, 2016, dan 2017. Artinya, mereka masih baru dan kemungkinan belum mengetahui prinsip itu.
Apalagi, latar belakang mereka ada yang bukan berasal dari kalangan birokrat. Ada yang berasal dari kalangan swasta.
"Karena tidak semua dari birokrasi, sehingga perlu diingatkan itu," ujar Sumarsono.
Kedua, pernyataan Presiden itu merupakan penegasan untuk memperlancar arus komunikasi antara kepala daerah dengan Presiden ke depannya.
"Untuk kembali menegaskan poros penyelenggaraan pemerintahan yang bersumber pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945 bahwa kekuasaan pemerintahan dan tanggung jawab dari Presiden. Bahwa kekuasaan mereka itu sempalan dari kekuasaan Presiden," ujar Sumarsono.
Baca: Jokowi: Saya Tak Bisa Bilang Jangan OTT ke KPK, Saya Bantunya Bangun Sistem
"Ini juga perlu diketahui supaya gubernur, bupati dan wali kota firm kepada siapa melaporkan dan bertanggung jawab. Ini untuk menegaskan saja supaya memudahkan koordinasi. Mereka jadi pede (percaya diri) lah kepada siapa harus menyampaikan aspirasi dan mengadu," lanjut dia.
Saat bertemu kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, Selasa siang, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dia bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan yang berlangsung di daerah.
Saat menyampaikan itu, Presiden menunjuk bagan di layar besar. Bagan itu menunjukkan bahwa posisi Presiden berada di atas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Tertulis bahwa Presiden berwenang menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintah daerah dan memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintah, baik pusat atau daerah.
"Ini jelas sekali posisi Presiden ada di mana, dan Pemda ada di mana, jelas. Jadi kalau Saudara saya cek, saya tegur, itu memang tugas saya," kata Jokowi.