Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Tolak Perppu Ormas Bukannya Kami Pro Radikal...

Kompas.com - 24/10/2017, 18:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Kompas TV Yang memulai ajakan selfie adalah Rahayu Saraswati, rekan satu fraksi Moreno.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Politik DPP PKS Pipin Sopian menegaskan, sikap partainya yang menentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas bukan karena mendukung ormas yang berlandaskan di luar Pancasila.

Ia menganggap Perppu yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang itu justru mendegradasi kebebasan berkelompok dan berkeyakinan warga negara Indonesia yang dijamin undang-undang.

"Bukan kami pro radikal, tapi itu bentuk kecintaan kami pada Pancasila. Dan bentuk memastikan masyarakat dapat keadilan," ujar Pipin di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Pipin juga membantah bahwa partainya membela ormas tertentu. Diketahui, Perppu Ormas dijadikan landasan pemerintah untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

(Baca: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas)

"Siapapun ormas yang bertentangan dengan Pancasila harus dibina. Itu sikap kami. Tapi tentu dengan proses hukum yang benar, tidak boleh semena-mena," kata Pipin.

Pipin menilai, ada penegakan hukum yang tebang pilih di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Penegak hukum cenderung melakukan tindakan represif pada lawan politik pemerintah.

Salah satu korbannya yakni ulama yang dikriminalisasi dan penangkapan mahasiswa yang mendemo Istana Presiden. Sementara itu, laporan terhadap politisi Partai Nasdem, Vicktor Laiskodat, cenderung diabaikan polisi.

"Padahal jelas-jelas menyebarkan kebencian. Seolah yang menolak Perppu ormas itu pro radikalisme," kata Pipin.

(Baca: PAN Anggap Pemerintah Hobi Keluarkan Perppu Ormas)

PKS merupakan satu dari tiga partai yang menolak disahkannya Perppu Ormas. PKS bersama Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra menganggap pembentykan Perppu tersebut bukan langkah yang tepat untuk menindak ormas yang tak sesuai dengan Pancasila.

Sementara itu, ada tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Tiga fraksi di antaranya, PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com