JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais mengatakan pemerintah tak semestinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
"Dalam kesempatan ini saya ingin memberi catatan mengenai hobi pemerintah, kecenderungan pemerintah yang agak sering mengeluarkan Perppu. Yang tentu ini bukan tradisi baik dalam demokrasi. Apalagi belum tentu Perppu itu dikeluarkan sesuai dengan Mahkamah Konstitusi," kata Hanafi dalam Rapat Paripurna pengesahan Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Ia menambahkan dalam menerbitkan Perppu semestinya pemerintah tak hanya berpegang pada salah satu syarat sesuai putusan MK.
(Baca: Beda Sikap dengan Pemerintah di Perppu Ormas, PAN Siap Dievaluasi dari Koalisi)
Kata Hanafi, dalam putusan MK syarat menerbitkan Perppu tak hanya karena kegentingan yang memaksa, tetapi juga adanya ketiadaan aturan hukum yang mengatur masalah tersebut.
Ia pun mengatakan pemerintah semestinya melihat syarat tersebut sebagai suatu kesatuan. Sementara dalam hal Perppu Ormas, ia melihat Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas masih relevan dipakai untuk menertibkan ormas yang antipancasila.
"Setiap kali ada pembahasan undang-undang kalau dianggap dialektika berkepanjangan akan dikeluarkan Perppu seolah kemudian tidak mau bedebat. Tidak mau mendengarkan gagasan kemudian dipukul dengan Perppu," lanjut Hanafi.