JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PKS Sukamta menyatakan fraksinya dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan sebagai undang-undang.
Oleh karena itu, ia meminta Pimpinan Rapat Paripurna untuk segera menggelar voting untuk memutuskan sikap DPR.
"Menolak Perppu Ormas ini dan tidak setuju untuk disahkan sebagai undang-undang. Kami mengusulkan agar prosesnya berjalan cepat agar segera dilakukan voting perfraksi," kata Sukamta pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
(Baca: Politisi PDI-P Marah Dituduh Berdosa Dukung Perppu Ormas)
Ia mengatakan PKS melihat penolakan yang besar dari masyarakat terkait keberadaan Perppu Ormas.
Hal itu terlihat dari sikap Muhammadiyah sebagai salah satu ormas besar di Indonesia yang menolak Perppu tersebut.
"Mengingat Perppu ini tentang keormasan dan mayoritas ormas islam moderat yang kami sebutkan menolak. Komnas HAM, LBH juga menolak Perppu ini. Tidak ada alternatif bagi fraksi PKS kecuali meneruskan aspirasi mereka untuk menolak Perppu Ormas," lanjut dia.