Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pandangan MUI soal Perppu Ormas yang Disampaikan ke Komisi II DPR

Kompas.com - 19/10/2017, 20:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi salah satu produk hukum yang menuai polemik di masyarakat.

Pasca-diterbitkan pada 10 Juli 2017 lalu, Perppu Ormas terus diperdebatkan oleh banyak pihak. Bahkan, gugatan atas Perppu Ormas juga sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Perppu Ormas terus dibahas di Komisi II DPR sebelum disahkan atau tidak menjadi undang-undang. Sejumlah pihak pun diundang untuk dimintai keterangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Zainal Arifin Hossein yang juga hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan sejumlah organisasi masyarakat yang digelar pada Kamis (19/10/2017), menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki kewenangan dalam menerbitkan perppu. Hal itu pun sudah diatur dalam konstitusi.

(Baca juga: Bahas Perppu Ormas, Komisi II DPR Undang NU dan Muhammadiyah)

Namun, terkait pengesahan perppu ia menyampaikan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya kepada DPR selaku pihak yang memiliki kewenangan.

"MUI mempersilakan DPR menerima atau menolak," kata Zainal dalam rapat.

Jika Perppu Ormas disahkan, lanjut dia, maka penerapannya harus dilakukan secara hati-hati. Hal ini guna menghindari kegaduhan di masyarakat

"MUI berpesan agar penerapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dilakukan dengan sangat hati-hati, selektif, melalui pertimbangan sangat matang dan komprehensif," kata Zainal.

(Baca juga: Refly Harun: Tak Ada Kegentingan yang Memaksa Terbitnya Perppu Ormas)

Begitu pula kepada MK, kata Zainal, MUI berharap hakim konstitusi memberikan penilaian yang adil, sesuai konstitusi, dan mengacu pada kepentingan bangsa.

Untuk diketahui, ada beberapa alasan sejumlah pihak menggugat Perppu Ormas. Di antaranya, mereka menilai Perppu ormas inkonstitusional karena diterbitkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan adanya pemidanaan bagi anggota ormas yang dianggap menyimpang dari Pancasila.

Kompas TV Pakar hukum tata negara seperti Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin yang akan didengar masukkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com