Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2017, 10:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ormas Islam diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II yang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Rabu (18/10/2017). 

Dalam rapat itu, mereka meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui Perppu yang diterbitkan pemerintah tersebut.

Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Mohammad Siddik menilai, tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga Perppu tersebut diperlukan. 

"Tidak terdapat ancaman nyata yang membahayakan negara, seperti perang. Tidak ada bencana alam dan kerusuhan," kata Siddik.

Menurut Siddik, keluarnya Perppu justru menjadi sumber masalah baru dengan terpecah-belahnya masyarakat secara tajam.

Baca: Alasan Penerbitan Perppu Ormas Dianggap Relevan

Siddik khawatir Perppu Ormas digunakan untuk membungkam ormas-ormas yang kritis terhadap pemerintah, dan membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan.

"Kami mengusulkan DPR menolak Perppu 2/2017, karena Undang-undang sebelumnya sudah cukup baik dan berfungsi," kata Siddik.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin mengatakan, ada tiga alasan organisasinya menolak Perppu 2/2017.

Pertama, Perppu tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam konstitusi mengenai proses hukum yang adil (due process of law).

"Kami berpendapat dalam Perppu ini ada pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, yaitu di pasal 61 dan 62," ujar Jeje.

Alasan kedua, Perppu dinilai melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Perppu Ormas Perlu Didukung, tetapi Juga Harus Disempurnakan

Terakhir, Perppu dianggap bertentangan dengan asas pertanggungjawaban pidana.

Berdosa

Menurut Sekretaris Jenderal Aliansi Ormas Islam se-Banten Sudrajat Ardani, ada 152 ormas Islam di Banten yang menolak Perppu 2/2017.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut 'Berkelanjutan' oleh Politikus Gerindra

Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut "Berkelanjutan" oleh Politikus Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com