Meski demikian, Pimpinan KPK memastikan akan ada surat perintah penyidikan baru untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Sebelum itu, KPK ingin memastikan tidak ada celah bagi praperadilan untuk kembali membatalkan penetapan tersangka.
Baca: Kata Mahfud, Putusan MK Kuatkan KPK Kembali Tetapkan Tersangka Novanto
Selain itu, dalam surat dakwaan KPK pada tiga terdakwa sebelumnya, ada beberapa nama yang didakwa bersama-sama terlibat dalam korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.
Kemudian, Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Panitia Pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setyawan.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, ada beberapa nama yang disebut terbukti menerima uang oleh hakim.
Dua di antaranya adalah mantan Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komarudin, dan anggota Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani.