Salin Artikel

KPK Mulai Penyelidikan Baru Kasus E-KTP, Siapa yang Bakal Jadi Tersangka?

Dalam hal ini, termasuk KPK membuka penyelidikan baru untuk menentukan tersangka lainnya.

Salah satu buktinya, pada Selasa (17/10/2017), KPK memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Meski diperiksa, nama pengusaha pelaksana proyek e-KTP itu tidak ada dalam jadwal penyidikan yang diumumkan KPK.

Baca: Cerita Akom saat Novanto Pastikan Tak Terlibat Kasus E-KTP

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya pengembangan perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam korupsi yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu.

"Dalam beberapa hari ini, KPK melakukan pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Sejauh ini baru 5 orang yang kami proses. Tetapi kami yakin ada peran pihak lain yang harus diungkap," ujar Febri, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Menurut Febri, KPK belum berhenti untuk mencari bukti-bukti dan menetapkan tersangka baru.

KPK meyakini bahwa korupsi uang negara hingga triliunan rupiah tersebut melibatkan banyak pihak yang harus bertanggung jawab.

Jika benar ada penyelidikan baru, siapa yang berpotensi menjadi tersangka selanjutnya?

Baca: KPK Tak Mau Kalah Lagi Hadapi Setya Novanto

Febri tidak menjelaskan secara spesifik apakah penyelidikan baru KPK mengarah pada tersangka baru dari pihak swasta atau DPR RI.

Namun, jika melihat sejumlah fakta sebelumnya, ada beberapa pihak yang diduga terlibat kasus e-KTP.

Pertama, Ketua DPR RI Setya Novanto. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, penetapan tersangka itu digugurkan melalui putusan praperadilan.

Meski demikian, Pimpinan KPK memastikan akan ada surat perintah penyidikan baru untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Sebelum itu, KPK ingin memastikan tidak ada celah bagi praperadilan untuk kembali membatalkan penetapan tersangka.

Baca: Kata Mahfud, Putusan MK Kuatkan KPK Kembali Tetapkan Tersangka Novanto

Selain itu, dalam surat dakwaan KPK pada tiga terdakwa sebelumnya, ada beberapa nama yang didakwa bersama-sama terlibat dalam korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.

Kemudian, Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Panitia Pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setyawan.

Selain itu, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, ada beberapa nama yang disebut terbukti menerima uang oleh hakim.

Dua di antaranya adalah mantan Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komarudin, dan anggota Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/18/08134621/kpk-mulai-penyelidikan-baru-kasus-e-ktp-siapa-yang-bakal-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke