Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Diberhentikan dengan Hormat

Kompas.com - 17/10/2017, 21:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat kepada Abdul Rahman (33) karena terbukti melanggar kode etik hakim, yakni berselingkuh.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim atau sidang kode etik dilakukan di gedung Wiryono Prodjodikoro, MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

"Menjatuhkan sanksi kepada Terlapor (Abdul Rahman) dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Majelis Hakim Jaja Ahmad Jayus saat membacakan putusan.

Abdul Rahman merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama kota Labuha Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Menurut Jaja, Abdul Rahman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diatur dalam angka 2.1 butir 1, angka 3.1 butir 1, dan angka 7.1 dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(Baca juga: Diduga Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Jalani Sidang Kode Etik)

Selain itu, Abdul juga melanggar Pasal 6 Ayat 2 Huruf b; Pasal 7 Ayat 2 Huruf a; dan Pasal 11 Ayat 3 dalam Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 2/PB/MA/IX/2009 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Pedoman Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selanjutnya, MKH memerintahkan Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara Abdul Rahman sejak keputusan dibacakan sampai keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Rahman sebagai hakim diterbitkan.

MKH memutuskan Abdul Rahman terbukti melakukan perselingkungan. Istri Abdul Rahman berinisial R melaporkan suaminya itu ke Komisi Yudisial pada Februari 2017.

Jaja menuturkan, tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh Abdul Rahman merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pertimbangan yang memberatkan Abdul Rahman adalah perselingkuhannya itu telah diketahui oleh masyarakat dan melibatkan aparat hukum.

Sementara, pertimbangan yang meringankan adalah Abdul Rahman masih memiliki tanggungan dua orang anak.

"Perilaku dan perbuatan terlapor telah menjatuhkan kewibawaan dan martabat profesi hakim dan lembaga peradilan karena perbuatan terlapor telah diketahui oleh masyarakat dan melibatkan aparat di wilayah Maluku Utara," ucap Jaja.

Sidang tersebut menghadirkan empat hakim yang berasal dari KY, yakni Jaja Ahmad Jayus, Maradaman Harahap, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi.

Selain itu ada juga tiga hakim yang berasal dari MA, yakni Purwosusilo, Edi Riadi dan Nurul Elmiyah.

Kompas TV Pemberhentian sementara adalah respon dari operasi tangkap tangan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com