Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Perppu Ormas Batal, Pemerintah Dinilai Sulit Bendung Radikalisme

Kompas.com - 17/10/2017, 20:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, menilai jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) gagal disahkan menjadi undang-undang, maka akan banyak yang dipertaruhkan oleh bangsa ini dalam mengadapi penyebaran ajaran radikalisme.

Sebelum Perppu Ormas diterbitkan, menurut Ari, ada kekosongan hukum untuk menindak ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Perppu Ormas ini dinilai sebagai pertaruhan terakhir bagi. Jika kalah, maka akan sulit untuk membendung rongrongan radikalisme," ujar Ari saat berbicara dalam diskusi Respublica Political Institute bertajuk "Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme" di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Ari memandang pemerintah memiliki alasan yang kuat sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas. Menurut dia, situasi di masyarakat saat ini secara jelas memperlihatkan bagaimana ajaran radikalisme semakin meningkat.

(Baca juga: Perppu Ormas Perlu Didukung, tetapi Juga Harus Disempurnakan)

Radikalisme tersebut terwujud dalam ujaran kebencian dan sentimen bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Negara harus bertindak dengan cepat. Kita lihat bagaimana rasisme muncul belakangan ini. Bagaimana muncul dikotomi antara pribumi dan non pribumi. Sinyalemen awal kelompok ini akan lebih berani," kata Ari.

Di sisi lain, Ari juga mengkritik kelompok-kelompok yang menolak keberadaan Perppu Ormas dengan alasan anti-demokrasi.

(Baca juga: Pembahasan Perppu Ormas Akan Dilanjutkan dengan Sejumlah Catatan)

Ari menganalogikan negara Indonesia sebagai rumah yang harus dipertahankan dari adanya pihak-pihak yang ingin menghancurkan rumah itu.

Sementara, demokrasi merupakan cara yang mengatur bagaimana kehidupan orang-orang yang ada di dalam rumah itu.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu memiliki instrumen hukum, melalui Perppu Ormas, untuk melindungi keutuhan negara kesatuan Indonesia.

"Perppu Ormas ini perlu kita dukung. Bernegara dulu atau berdemokrasi dulu? Tentu bernegara dulu baru kita bisa berdemokrasi kan," tuturnya.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com