Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kewenangan Besar Bawaslu Harus Atasi Politik Uang

Kompas.com - 14/10/2017, 14:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memiliki kewenangan yang lebih besar.

Kewenangan yang lebih besar itu ialah memutuskan dan menjatuhkan sanksi pelanggaran pemilu, termasuk politik uang tanpa melalui Gakkumdu, atau Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan melihat modus praktik politik uang saat ini makin berkembang.

Oleh karena itu, instrumen pengawasan pemilu juga harus lebih jeli dalam melihat pola dan praktik transaksional negatif itu.

"Sehingga, ketika kewenangan besar dimiliki oleh Bawaslu, seharusnya kewenangan itu mampu menjawab problem politik uang kita yang akut ini," kata Abdullah dalam diskusi 'Kewenangan Baru Bawaslu dan Tantangan Pemilu Serentak' di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/10/2017).

(baca: ICW: Masyarakat Harus Sadar, Politik Uang Bukan Berkah, tapi Aib)

Menurut Abdullah, agar jeli dalam melihat modus baru praktik politik uang, Bawaslu perlu melakukan sinergi pengawasan dengan melibatkan publik, di samping memperkuat struktur internalnya.

"Kewenangan yang besar tadi harus diimbangi dengan kualitas dan kapasitas aktor yang ada di dalam," tutur Abdullah.

Struktur pengawasan pemilu harus memiliki kemampuan teknis pemidanaan yang baik, kemampuan teknis membaca kasus, kemampuan teknis beracara, serta kemampuan teknis monitoring investigasi.

"Sehingga harapan dan ekspektasi publik soal pengawasan pemilu, mampu melakukan apa yang menjadi jargon Bawaslu (yaitu) 'Bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu' itu terjawab," ujar Abdullah.

(baca: Bawaslu-KPK Tukar Informasi soal Politik Uang pada Pilkada dan Pilpres)

Dalam kesempatan sama, Komisioner Bawaslu Bidang Pengawasan Mochamad Afifuddin mengakui, menghapus 100 persen praktik politik uang tentu adalah pekerjaan yang sulit. Namun, Bawaslu RI tetap akan melakukan upaya maksimal.

"Itu yang menjadi tekad kita bersama. Apalagi dengan mandat Undang-undang yang semakin kuat ini," kata dia.

"Makanya, orientasi pencegahan yang sekarang sudah termaktub dalam UU itu juga harus kami sampaikan. Misalnya, melakukan gerakan massif agar publik tidak melakukan politik uang. Kami berharap semua pihak mau membantu kami melakukan pengawasan," tutur Afifuddin.

Komisioner Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, Bawaslu RI meminta kepolisian dan kejaksaan untuk melatih para pengawas pemilu dalam hal penyelidikan dan penyidikan.

"Kami juga bekerja sama dengan KPK. Kami tidak mengarah ke (penanganan kasus) korupsinya. Tetapi 'meminjam ilmunya' bagaimana melihat mahar politik. Karena mahar politik itu terjadi di ruang tertutup. Bagaimana kami bisa menangkap itu, ya dengan cara-cara itu," kata Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com