Usai menonton seluruh rekaman video, Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan bahwa pendapat para pihak mengenai alat bukti rekaman dapat disampaikan melalui keterangan tertulis.
"Saudara bisa memberikan komentar di dalam kesimpulan masing-masing, atas dasar apa yang kita lihat ini tapi kita tidak mendiskusikan rekaman ini dalam persidangan yang sekarang," kata Arief.
(baca: Disebut Menekan Miryam, Desmond Yakin Rekaman Pemeriksaan Diedit)
Permohonan pengujian materiil terkait hak angket diajukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, permohonan nomor perkara 40/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh beberapa pegawai KPK.
Kemudian, permohonan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK.
Selain itu, pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, yakni gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, serta pemohon dengan nomor perkara 37/PUU-XV/2017, yakni Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu.
Secara umum para pemohon mempersoalkan batas kewenangan hak angket DPR.
Menurut para pemohon, ketentuan hak angket yang tertuang dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hanya bisa ditujukan terhadap pemerintah, bukan KPK.
Sebab, KPK merupakan lembaga negara atau lembaga independen. Oleh karena itu tidal bisa dikenakan hak angket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.