JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil terkait hak angket DPR, Selasa (11/10/2017).
Dalam persidangan tersebut, MK memutarkan video ketika DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK beberapa waktu lalu.
Video tersebut diajukan sebagai alat bukti oleh para pemohon.
Menurut pemohon, DPR telah mengancam akan menggunakan kewenangannya, dalam hal ini kewenangan hak angket, jika KPK tidak membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani.
Video tersebut terbagi ke dalam lima potongan rekaman.
"Menekankan saja bahwa pada menit-menit itu yang mungkin akan menjadi perhatian dari rekaman tersebut. Misalnya, rekaman nomor 58 dimenit 25.40 sampai dengan selesai konteks yang perlu di-highlight adalah menjelaskan mengenai pembacaan kesimpulan RDP di mana pimpinan rapat meminta pembukaan rekaman Miryam S Haryani," kata salah seorang pemohon kepada Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan.
"Kemudian, begitu juga di rekaman 59 menit 00 sampai dengan 05.30, kemudian di menit 16 sampai dengan selesai menjelaskan ancaman anggota Dewan untuk menggunakan hak angket dan lain-lain dan upaya meminta rekaman Miryam S Haryani," tambah dia.
(baca: Pansus Angket: KPK Jangan Sok Jago Sendiri)
Sepanjang persidangan, sembilan hakim konstitusi bersama para pemohon, perwakilan pemerintah dan perwakilan dari pihak terkait perkara ini menyimak video dengan seksama.
Dalam video itu menampilkan bagaimana perdebatan antara anggota komisi III DPR dan KPK.
Misalnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menyatakan bahwa membuka rekaman tidak menyalahi aturan karena dalam sidang MK pun pernah dibuka rekaman kasus korupsi Anggodo.
"Nah berdasarkan hal itu, mengacu pada UU kekuasaan kehakiman, daripada urusannya jadi panjang, ya KPK bisa membuka rekaman itu," demikian kata Arsul dalam rekaman video tersebut.
(baca: Pimpinan KPK: Temuan Pansus Tidak Ada yang Baru)
Dalam rekaman juga menampilkan tanggapan dari Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, yang menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan komisi III terkait pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam.
"Kami tidak bisa memenuhi permintaan DPR membuka rekaman Miryam, karena saat ini kasus itu sedang disidik. Apabila rekaman itu dibuka akan menimbulkam bias di dalam proses penyidikan serta menggangu penuntutan perkara itu," kata Agus seperti dalam rekaman video.
Usai menonton seluruh rekaman video, Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan bahwa pendapat para pihak mengenai alat bukti rekaman dapat disampaikan melalui keterangan tertulis.
"Saudara bisa memberikan komentar di dalam kesimpulan masing-masing, atas dasar apa yang kita lihat ini tapi kita tidak mendiskusikan rekaman ini dalam persidangan yang sekarang," kata Arief.
(baca: Disebut Menekan Miryam, Desmond Yakin Rekaman Pemeriksaan Diedit)
Permohonan pengujian materiil terkait hak angket diajukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, permohonan nomor perkara 40/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh beberapa pegawai KPK.
Kemudian, permohonan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK.
Selain itu, pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, yakni gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, serta pemohon dengan nomor perkara 37/PUU-XV/2017, yakni Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu.
Secara umum para pemohon mempersoalkan batas kewenangan hak angket DPR.
Menurut para pemohon, ketentuan hak angket yang tertuang dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hanya bisa ditujukan terhadap pemerintah, bukan KPK.
Sebab, KPK merupakan lembaga negara atau lembaga independen. Oleh karena itu tidal bisa dikenakan hak angket.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.