Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Ditayangkan Video DPR Minta Rekaman Penyelidikan Miryam

Kompas.com - 11/10/2017, 16:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil terkait hak angket DPR, Selasa (11/10/2017).

Dalam persidangan tersebut, MK memutarkan video ketika DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK beberapa waktu lalu.

Video tersebut diajukan sebagai alat bukti oleh para pemohon.

Menurut pemohon, DPR telah mengancam akan menggunakan kewenangannya, dalam hal ini kewenangan hak angket, jika KPK tidak membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani.

Video tersebut terbagi ke dalam lima potongan rekaman.

"Menekankan saja bahwa pada menit-menit itu yang mungkin akan menjadi perhatian dari rekaman tersebut. Misalnya, rekaman nomor 58 dimenit 25.40 sampai dengan selesai konteks yang perlu di-highlight adalah menjelaskan mengenai pembacaan kesimpulan RDP di mana pimpinan rapat meminta pembukaan rekaman Miryam S Haryani," kata salah seorang pemohon kepada Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan.

"Kemudian, begitu juga di rekaman 59 menit 00 sampai dengan 05.30, kemudian di menit 16 sampai dengan selesai menjelaskan ancaman anggota Dewan untuk menggunakan hak angket dan lain-lain dan upaya meminta rekaman Miryam S Haryani," tambah dia.

(baca: Pansus Angket: KPK Jangan Sok Jago Sendiri)

Sepanjang persidangan, sembilan hakim konstitusi bersama para pemohon, perwakilan pemerintah dan perwakilan dari pihak terkait perkara ini menyimak video dengan seksama.

Dalam video itu menampilkan bagaimana perdebatan antara anggota komisi III DPR dan KPK.

Misalnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menyatakan bahwa membuka rekaman tidak menyalahi aturan karena dalam sidang MK pun pernah dibuka rekaman kasus korupsi Anggodo.

"Nah berdasarkan hal itu, mengacu pada UU kekuasaan kehakiman, daripada urusannya jadi panjang, ya KPK bisa membuka rekaman itu," demikian kata Arsul dalam rekaman video tersebut.

(baca: Pimpinan KPK: Temuan Pansus Tidak Ada yang Baru)

Dalam rekaman juga menampilkan tanggapan dari Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, yang menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan komisi III terkait pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam.

"Kami tidak bisa memenuhi permintaan DPR membuka rekaman Miryam, karena saat ini kasus itu sedang disidik. Apabila rekaman itu dibuka akan menimbulkam bias di dalam proses penyidikan serta menggangu penuntutan perkara itu," kata Agus seperti dalam rekaman video.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com