KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar undang-undang.
Sebab, KPU mewajibkan parpol mengisi data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sebagai syarat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.
Kewajiban mengisi Sipol ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Namun, ketentuan mengenai Sipol ini tidak diatur atau dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Faktanya KPU menjadikan Sipol sebagai syarat wajib. Cara pandang KPU tersebut bisa saja dinilai sebagai langkah berkemajuan, namun perlu diingat bahwa KPU harus bekerja sesuai dengan perintah Undang-undang," kata Koordinator Nasional JPPR Sunarto.
Baca: Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2019, jika Data Sipol Tak Lengkap
"Sipol yang diterapkan KPU jelas berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan," tambah dia.
Tahapan verifikasi yang menerapkan Sipol, lanjut Sunarto, sebenarnya sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014, namun tidak bersifat wajib.
Sunarto mengakui, langkah KPU dalam mewajibkan Sipol adalah upaya untuk menertibkan sistem administrasi partai politik.
Selain itu, Sipol dapat mendeteksi kegandaan dalam partai politik dan antar-partai politik. Deteksi juga bisa dilakukan apabila ada pengurus partai yang tidak memenuhi syarat seperti anggota TNI, Polri, ASN, di bawah 17 tahun, dan belum menikah.
Kendati demikian, sistem yang berupaya mempermudah dalam melakukan verifikasi ini tidak boleh menerobos sistem yang berlaku dan memberatkan parpol dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu.
Baca: Mulai Senin, Partai Politik Bisa Input Data di Sipol
"Selain sistem Sipol tidak ada payung hukumnya, Sipol juga tidak dapat diakses publik sehingga melemahkan partisipasi publik dalam verifikasi parpol yang berpotensi adanya kongkalikong antara calon peserta pemilu dan peyelenggara," ucap Sunarto.
Sunarto mendesak KPU untuk segera mencabut PKPU yang mewajibkan Sipol sebagai instrumenverifikasi. Ia meminta agar KPU memiliki alternatif mekanisme pendaftaran secara manual.
Sunarto juga mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu dalam mengawasi tahapan verifikasi parpol.
Sebab, hingga saat ini, belum ada Peraturan Bawaslu yang mengatur bagaimana cara mengawasi verifikasi parpol sebagai rujukan pengawasan yang akan dilakukan.