JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji coba Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tahap terakhir yang diikuti perwakilan partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa uji coba tersebut digelar guna mematangkan Sipol yang akan digunakan KPU untuk pendaftaran partai politik di Pemilu.
"Sistem ini membuat pendaftaran parpol relatif tertata, relatif matang. Jadi pada prinsipnya penggunaan Sipol ini untuk meng-input atau memasukkan data," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
"Karena persyaratan parpol untuk daftar sebagai peserta pemilu itu harus input data terlebih dulu ke Sipol sebelum melakukan pendaftaran," ujar dia.
(Baca juga: Komisi II dan KPU Bahas PKPU Tahapan dan Pendaftaran Parpol)
Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019, kata Hasyim baru akan dibuka mulai (3/10/2017) selama kurang lebih 14 hari.
"Nanti hard copy dokumen yang akan ditandatangani oleh pimpinan parpol, dokumen yang berkenaan dengan syarat parpol peserta pemilu itu di-print out atau dicetak dari Sipol," kata Hasyim.
"Kalau parpol tidak input datanya di Sipol, mereka tak akan punya dokumen tercetak atau dokumen hard copy yang sudah distandarisasi atau dibuatkan formulirnya oleh KPU," tuturnya.
Selain itu, kata Hasyim, melalui Sipol tersebut, KPU juga ingin menyediakan data daftar anggota kader suatu partai politik yang telah memiliki hak politik dalam suatu kontestasi demokrasi.
"Lewat Sipol, KPU juga ingin mencoba untuk memfasilitasi supaya dokumentasi daftar anggota itu ada. Instrumen yang harus diinput adalah NIK. Itu sebagai bentuk konfirmasi apakah anggota itu sudah memenuhi syarat menjadi pemilih atau belum," tutur Hasyim.