"Kondisi nyata belum adanya perbawaslu verifikasi parpol menjadi indikator bahwa Bawaslu lalai dalam hal pengawasan terkait terbitnya PKPU tentang SIPOL," kata Sunarto.
Komisioner KPU Viryan sebelumnya mengingatkan agar partai politik mengikuti mekanisme yang ada agar bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Mekanisme tersebut salah satunya wajib untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
"Kenapa harus entry data dulu di Sipol dan baru bisa daftar. Dengan isi Sipol semua semakin jelas. Tidak ada lagi kondisi salah paham, sudah lengkap," kata Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Oleh karena itu, Viryan menegaskan bahwa semua parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 wajib dan tidak terkecuali harus mengisi Sipol terlebih dulu.
Jika tidak, maka parpol dipastikan akan absen di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.