JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa mulai Senin (18/9/2017) partai politik sudah bisa melakukan input data partainya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.
Input data melalui Sipol tersebut, kata Hasyim, merupakan mekanisme yang wajib dilalui partai politik agar bisa mendaftar untuk ikut Pemilu 2019.
"Untuk penginputan harus jelas siapa yang diberi otoritas oleh parpol. Maksudnya siapa yang diberi mandat atau siapa yang diberi tugas. Karena instrumen itu menentukan keberadaan parpol sebagai peserta Pemilu," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
(Baca: KPU Matangkan Sipol untuk Pendaftaran Parpol Pemilu 2019)
Hasyim pun berharap partai politik segera melakukan penginputan data partainya sampai dengan akhir bulan September ini.
"Parpol harus segera mengakses Sipol dan segera input data. Kesempatan parpol untuk input data masih panjang. Katakanlah kita hitung mulai Senin besok, sampai akhir bulan kan kurang lebihnya 12 hari kalender," kata Hasyim.
(Baca: KPU Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran Pemilu 2019)
Hasyim juga mengatakan bahwa pihaknya, akan melakukan konsolidasi persiapan pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2019. Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019, kata Hasyim akan dibuka mulai tanggal (3/10/2017) atau selama kurang lebih 14 hari.
"Minggu depan secara berturut-turut KPU akan melakukan rapat kerja regional di tiga titik. Melibatkan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dalam rangka persiapan pendaftaran parpol. Dimulai di Medan, Makassar dan Lombok," ujar dia.