Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Setya Novanto Penting, KPK Pertimbangkan Panggil Ulang

Kompas.com - 09/10/2017, 18:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk memanggil ulang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Setya Novanto sedianya pada Senin (9/10/2017) pagi ini hadir sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan karena beralasan melakukan medical check up di rumah sakit

"Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tak hadir di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).

(Baca juga: "Medical Check Up", Alasan Novanto Tak Bisa Jadi Saksi Sidang E-KTP)

Menurut Febri, jaksa KPK akan mempertimbangkan dua hal untuk menentukan apakah perlu melakukan pemanggilan ulang atau tidak.

Pertama, apakah bukti yang ada sudah mencukupi atau belum untuk menjerat terdakwa. Kedua, jaksa juga akan mempertimbangkan batas waktu dalam proses persidangan tindak pidana korupsi, yakni 90 hari.

Febri menekankan bahwa keterangan Setya Novanto sangat penting untuk didengar dalam persidangan. Sebab, Novanto diduga kuat mengetahui keterlibatan terdakwa Andi Agustinus dalam mengatur proyek E-KTP.

"Saksi kan penting keterangannya didengar karena ada informasi yang diketahui dan ada informasi yang harus diklarifikasi baik oleh hakim atau pun jaksa penuntut umum, atau pun oleh pihak pengacara terdakwa. Itulah pentingnya kehadiran saksi," kata Febri.

"Dan dalam konstruksi kasus KTP elektronik ini kita sudah sampaikan sejak awal ada sejumlah pihak yang diduga bersama melakukan korupsi. Konstruksi besar harus kita lakukan secara rinci," ucapnya.

(Baca juga: KPK Tidak Kekurangan Bukti untuk Kembali Menjerat Setya Novanto)

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Kompas TV Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com