JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan 7 saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut pengacara Andi Narogong, Samsul Huda, saksi yang akan dihadirkan jaksa di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.
Gamawan dan Novanto diduga terlibat dalam korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Baca: Andi Narogong Gunakan Rekening Kakak Ipar untuk Menampung Uang
Dalam surat dakwaan, keduanya diduga ikut menerima keuntungan dari proyek e-KTP.
Selain itu, jaksa akan menghadirkan Direktur PT Astragraphia Yusuf Darwin Salim. Kemudian, mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arief Fakhruloh.
Jaksa juga akan menghadirkan pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta.
Selain itu, salah satu anggota tim teknis yang kini sebagai pegawai negeri sipil pada Pusat Komunikasi Kementrian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin.
Terakhir, jaksa akan memanggil mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Baca: Andi Narogong Pinjamkan Rp 36 Miliar kepada Perusahaan Pelaksana E-KTP
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.