Moratorium
Terkait penerapan hukuman mati ini, ICJR meminta eksekusi mati gelombang berikutnya dimoratorium.
Sebab, dalam eksekusi mati sebelumnya, Kejaksaan Agung dianggap melakukan kesalahan prosedur dan maladministrasi terhadap sejumlah terpidana mati. Salah satunya yakni Humprey Ejike Jefferson, warga negara Nigeria.
"Dalam kondisi ketidakpastian dan keraguan terkait eksekusi mati, maka pemerintah segera melakukan moratorium eksekusi mati untuk menghindari semakin besarnya potensi pelanggaran hak asasi manusia," ujar Supriyadi dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).
Dugaan maladministrasi itu dinyatakan oleh Ombudman RI terhadap eksekusi mati pada Juli 2016.
Ombudsman, kata Supriyadi, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung melanggar prosedur karena saat dieksekusi mati, Humprey dan beberapa terpidana mati lain tengah mengajukan grasi. Belum juga keluar keputusan presiden atas grasi tersebut, eksekusi mati tetap dilakukan tanpa memperhatikan hak mereka sebagai terpidana.
"Kesalahan itu fatal karena mengakibatkan Humprey dieksekusi lebih dulu tanpa melewati prosedur. Meski kecil, ada peluang dirinya selamat," kata Supriyadi.
Baca juga: Tren Hukuman Mati Paling Banyak dalam Kasus Kejahatan Narkotika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.