Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Hukuman Mati Mulai Diterapkan dalam Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 08/10/2017, 17:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan hukuman mati biasanya banyak ditemui dalam kasus kejahatan narkotika. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 17/2016, yang sebelumnya dikenal dengan Perppu Kebiri, mulai diberlakukan, hukuman mati mulai diterapkan untuk pelaku kejahatan seksual atau persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pada 2017, ada dua kasus persetubuhan anak yang pelakunya dituntut pemberatan hukuman dengan hukuman mati.

"Jaksa mulai mempergunakan instrumen hukuman mati yang diatur dalam Perppu Kebiri," ujar Supriyadi dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Dua tuntutan yang dimaksud yaitu kasus persetubuhan anak yang ditangani Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur, dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.

(baca: Perppu Kebiri Dinilai Tak Lindungi Anak yang Jadi Korban Kekerasan Seksual)

Supriyadi mengatakan, PN Sangatta merupakan pengadilan pertama yang menerapkan pemberatan hukuman kejahatan seksual terhadap anak.

"Dakwaan pelaku Jurjani alias Ijur dilakukan pada Agustus 2016 dan telah menggunakan pasal dalam Perppu Kebiri," kata Supriyadi.

Sementara itu, Perppu tersebut baru disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2016.

Dalam dakwaan primer, jaksa mengenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 5 jo Pasal 76 huruf D sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan subsider, jaksa mendakwakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Adapun dalam dakwaan alternatif kedua untuk kedua dakwaan tersebut, jaksa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan tuntutan seumur hidup.

Dalam putusannya, hakim mengenakan dakwaan alternatif kedua, yakni pembunuhan berencana pada terdakwa.

"Hakim menjatuhkan putusan pidana mati dengan menyatakan pelaku terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana ketimbang menggunakan Perppu Kebiri," kata Supriyadi.

Kemudian dalam kasus kedua di PN Sorong, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan primer dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan ayat 5 UU Nomor 17/2016 jo Pasal 76 D tentang perlindungan anak. Jaksa menuntut agar kedua terdakwa dihukum mati.

"Sedangkan majelis hakim PN Sorong menjatuhkan vonis kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Supriyadi.

Moratorium

Terkait penerapan hukuman mati ini, ICJR meminta eksekusi mati gelombang berikutnya dimoratorium.

Sebab, dalam eksekusi mati sebelumnya, Kejaksaan Agung dianggap melakukan kesalahan prosedur dan maladministrasi terhadap sejumlah terpidana mati. Salah satunya yakni Humprey Ejike Jefferson, warga negara Nigeria.

"Dalam kondisi ketidakpastian dan keraguan terkait eksekusi mati, maka pemerintah segera melakukan moratorium eksekusi mati untuk menghindari semakin besarnya potensi pelanggaran hak asasi manusia," ujar Supriyadi dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Dugaan maladministrasi itu dinyatakan oleh Ombudman RI terhadap eksekusi mati pada Juli 2016.

Ombudsman, kata Supriyadi, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung melanggar prosedur karena saat dieksekusi mati, Humprey dan beberapa terpidana mati lain tengah mengajukan grasi. Belum juga keluar keputusan presiden atas grasi tersebut, eksekusi mati tetap dilakukan tanpa memperhatikan hak mereka sebagai terpidana.

"Kesalahan itu fatal karena mengakibatkan Humprey dieksekusi lebih dulu tanpa melewati prosedur. Meski kecil, ada peluang dirinya selamat," kata Supriyadi.

Baca juga: Tren Hukuman Mati Paling Banyak dalam Kasus Kejahatan Narkotika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com