Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PT Manado yang Ditangkap KPK Belum Pernah Buat LHKPN

Kompas.com - 08/10/2017, 11:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum pernah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan catatan di situs acch.kpk.go.id, Minggu (8/10/2018), tidak ada LHKPN atas nama Sudiwardono yang pernah diserahkan ke KPK. Sudiwardono sebelumnya sudah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Ketentuan untuk menyerahkan LHKPN bagi penyelenggara negara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan

Penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Sementara anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, yang ditangkap KPK bersama Sudiwardono, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 November 2014. Total hartanya saat itu mencapai  Rp 3,289 miliar.

Harta itu terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,585 miliar yang berada di 8 lokasi di kota Kotamobagu dan 2 lokasi di kabupaten Minahasa.

Alat transportasi senilai Rp 879,5 juta yang terdiri atas mobil merek Suzuki APV, motor merek Suzuki Satria, mobil merek Honda Accord dan mobil Honda CRV. Aditya juga tercatat memiliki usaha PT Radio Suara Monompia senilai Rp 200 juta; logam mulia dan benda bergerak lain sejumlah Rp 127 juta; surat berharga senilai Rp 200 juta serta giro setara kas lain sejumlah Rp 898,03 juta.

Namun Aditya tercatat masih memiliki utang senilai Rp 600 juta.

Dalam kasus itu, Aditya Moha diduga menyuap Sudiwardono. Suap 64.000 dolar Singapura  diberikan untuk mempengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibunda Adit.

Marlina adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, yaitu periode 2001-2006 dan 2006-201. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan Korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Selain menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang mengadili kasus Marlina.

Setelah melakukan operasi penangkapan dan  pemeriksaan,  KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com