Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Alasan Koalisi Antikorupsi Laporkan Hakim Praperadilan Novanto ke MA

Kompas.com - 05/10/2017, 14:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyatakan, pengkajian yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemukan tujuh dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, Cepi Iskandar.

Hal ini yang menjadi alasan Koalisi Antikorupsi melaporkan hakim Cepi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Kamis (5/10/2017).

"Kita lihat ada tujuh temuan selama proses praperadilan Setya Novanto," kata Kurnia, di kantor Bawas MA, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Pertama, lanjut Kurnia, hakim Cepi memeriksa materi praperadilan yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Seharusnya, upaya hukum yang diajukan Novanto, tersangka korupsi e-KTP melalui praperadilan, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, menurut Kurnia, obyek yang dijadikan gugatan sudah melanggar KUHAP, yaitu penetapan tersangka.

(Baca juga: Menangkan Setya Novanto, Hakim Cepi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA)

Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi, "Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini".

Kemudian, menurut Kurnia, Pasal 77 KUHAP yang berbunyi, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan".

Namun, sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.

Ketetapan ini berdasarkan putusan uji materi terhadap KUHAP yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah.

(Baca juga: MK Putuskan Penetapan Tersangka Termasuk Obyek Praperadilan)

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com