Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Koalisi Pro Demokrasi Jadi Pihak Terkait, MK Dinilai Inkonstitusional

Kompas.com - 02/10/2017, 19:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Alghiffari Aqsa menilai Mahkamah Konstitusi telah melakukan tindakan inkonstitusional terkait sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

MK menolak permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi sebagai pihak terkait langsung dalam sidang pengujian Perppu Ormas dengan alasan sudah banyak pihak terkait langsung dalam perkara tersebut.

Menurut Alghif, MK seharusnya tidak menolak permohonan dari koalisi sebagai pihak yang terdampak langsung dari terbitnya Perppu Ormas.

"Penolakan tersebut adalah tindakan yang inkonstitusional karena kami pihak yang terdampak. Dengan penolakan itu maka MK telah menutup debat terkait demokrasi dan HAM," ujar Alghif saat memberikan keterangan pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

(Baca: MK Tolak Koalisi Pro Demokrasi Jadi Pihak Terkait Uji Materi Perppu Ormas)

Dengan adanya penolakan tersebut, Alghif mengkhawatirkan putusan MK nantinya hanya berdasarkan pada kepentingan para pemohon.

Sementara, lanjut Alghif, keterangan dari koalisi sebagai pihak terkait langsung, penting untuk didengar dalam sidang sebab argumentasi koalisi didasarkan pada kepentingan yang lebih luas.

Salah satu argumentasi yang diajukan oleh koalisi yakni penerbitan Perppu Ormas berpotensi memberangus kebebasan berserikat dan berorganisasi.

Perppu Ormas memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk membubarkan suatu ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui pengadilan lebih dulu.

(Baca: Saksi Ahli Heran, "Bagaimana Mungkin Ajaran Tuhan Dikatakan Anti-Pancasila?")

Adapun sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perludem, Walhi, Imparsial, Elsam, Kontras, KPA, HRWG dan KPBI.

"Putusan MK nanti takutnya hanya terbatas pada kepentingan para pihak pemohon pengujian Perppu Ormas, bukan pada kepentingan yang lebih luas, yakni demokrasi dan HAM," kata Alghif.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, seharusnya MK memberikan ruang yang luas bagi semua pihak untuk didengar pendapatnya. Mengingat, proses pengujian Perppu Ormas penting bagi masa depan kebebasan berserikat dan berorganisasi sebagai jantung dari sistem demokrasi.

Selain itu, Al Araf menilai masing-masing pihak terkait langsung memiliki kompetensi dan argumen yang berbeda.

(Baca: Kepada Perwakilan Aksi 299, PAN, Gerindra, dan PKS Janji Tolak Perppu Ormas di Paripurna)

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com