JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Alghiffari Aqsa menilai Mahkamah Konstitusi telah melakukan tindakan inkonstitusional terkait sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
MK menolak permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi sebagai pihak terkait langsung dalam sidang pengujian Perppu Ormas dengan alasan sudah banyak pihak terkait langsung dalam perkara tersebut.
Menurut Alghif, MK seharusnya tidak menolak permohonan dari koalisi sebagai pihak yang terdampak langsung dari terbitnya Perppu Ormas.
"Penolakan tersebut adalah tindakan yang inkonstitusional karena kami pihak yang terdampak. Dengan penolakan itu maka MK telah menutup debat terkait demokrasi dan HAM," ujar Alghif saat memberikan keterangan pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
(Baca: MK Tolak Koalisi Pro Demokrasi Jadi Pihak Terkait Uji Materi Perppu Ormas)
Dengan adanya penolakan tersebut, Alghif mengkhawatirkan putusan MK nantinya hanya berdasarkan pada kepentingan para pemohon.
Sementara, lanjut Alghif, keterangan dari koalisi sebagai pihak terkait langsung, penting untuk didengar dalam sidang sebab argumentasi koalisi didasarkan pada kepentingan yang lebih luas.
Salah satu argumentasi yang diajukan oleh koalisi yakni penerbitan Perppu Ormas berpotensi memberangus kebebasan berserikat dan berorganisasi.
Perppu Ormas memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk membubarkan suatu ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui pengadilan lebih dulu.
(Baca: Saksi Ahli Heran, "Bagaimana Mungkin Ajaran Tuhan Dikatakan Anti-Pancasila?")
Adapun sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perludem, Walhi, Imparsial, Elsam, Kontras, KPA, HRWG dan KPBI.
"Putusan MK nanti takutnya hanya terbatas pada kepentingan para pihak pemohon pengujian Perppu Ormas, bukan pada kepentingan yang lebih luas, yakni demokrasi dan HAM," kata Alghif.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, seharusnya MK memberikan ruang yang luas bagi semua pihak untuk didengar pendapatnya. Mengingat, proses pengujian Perppu Ormas penting bagi masa depan kebebasan berserikat dan berorganisasi sebagai jantung dari sistem demokrasi.
Selain itu, Al Araf menilai masing-masing pihak terkait langsung memiliki kompetensi dan argumen yang berbeda.
(Baca: Kepada Perwakilan Aksi 299, PAN, Gerindra, dan PKS Janji Tolak Perppu Ormas di Paripurna)