"Seharusnya MK memberikan ruang yang lebih luas terhadap masyarakat. Ini buruk bagi iklim demokrasi. Harusnya MK jangan menghitung berapa banyak pemohon tapi melihat kualitas para pemohon. Masing-masing pihak punya kompetensi dan argumen yang berbeda. Kelompok pro demokrasi seharusnya didengar oleh MK," ujar Al Araf.
Pada Senin (2/10/2017) siang, MK menggelar sidang pengujian Perppu Ormas dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak serta keterangan dari pihak terkait. Sebelumnya MK telah mendengarkan keterangan dari pemerintah.
Untuk diketahui ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas. Di antaranya, Permohonan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
Kemudian, Permohonan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.
Selain itu, Permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni, dan beberapa pihak lainnya.
Secara umum, beberapa Pemohon mempersoalkan penerbitan Perppu Ormas. Menurut Pemohon, penerbitan Perppu tidak dalam keadaan genting dan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.
Beberapa Pemohon juga mempersoalkan pemidanaan terhadap anggota ormaa yang dianggap menyimpang, seperti yang tertuang dalam Pasal 82A Perppu Ormas.
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.
Anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila juga dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.