Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Koalisi Pro Demokrasi Jadi Pihak Terkait Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 02/10/2017, 16:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sebagai pihak terkait langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi dalam sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Peneliti Imparsial Ardi Manto mengatakan, atas penolakan tersebut, MK beralasan bahwa sudah banyak pihak terkait langsung dalam perkara Nomor 38/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Organisasi Advokat Indonesia.

"MK menolak permohonan untuk menjadi pihak terkait langsung dengan alasan sudah banyak pihak terkait dalam perkara ini dan inti keterangannya sama, soal kebebasan berserikat," ujar Ardi saat memberikan keterangan pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

Ardi menyayangkan penolakan MK karena para pemohon merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam upaya mendorong pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat di Indonesia.

Menurut Ardi, objek perkara dalam pengujian Perppu Ormas akan berdampak langsung terhadap para pemohon pihak terkait.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perludem, Walhi, Imparsial, Elsam, Kontras, KPA, HRWG dan KPBI.

Ardi menjelaskan, dengan adanya penolakan itu, posisi koalisi masyarakat sipil hanya menjadi pihak terkait tidak langsung dan keterangannya hanya dibacakan dalam persidangan.

"Merujuk pada Pasal 11 UU Ormas, organisasi yang berbadan hukum yayasan dan perkumpulan adalah bagian dari ormas yang tunduk pada UU Ormas, sekaligus juga Perppu Ormas. Oleh karena itu, putusan MK nantinya dalam pengujian ini memiliki dampak langsung bagi eksistensi para pemohon pihak terkait," kata Ardi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, seharusnya MK memberikan ruang yang luas bagi semua pihak untuk didengar pendapatnya.

Hal ini mengingat proses pengujian Perppu Ormas penting bagi masa depan kebebasan berserikat dan berorganisasi sebagai jantung dari sistem demokrasi.

Selain itu, Al Araf menilai, masing-masing pihak terkait langsung memiliki kompetensi dan argumen yang berbeda.

"Seharusnya MK memberikan ruang yang lebih luas terhadap masyarakat. Ini buruk bagi iklim demokrasi. Harusnya MK jangan menghitung berapa banyak pemohon tapi melihat kualitas para pemohon. Masing-masing pihak punya kompetensi dan argumen yang berbeda. Kelompok pro demokrasi seharusnya didengar oleh MK," ujar Al Araf.

Pada Senin (2/10/2017) siang, MK menggelar sidang pengujian Perppu Ormas dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak serta keterangan dari pihak terkait.

Sebelumnya MK telah mendengarkan keterangan dari pemerintah.

Ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas, di antaranya permohonan dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Selain itu, permohonan dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.

Ada pula permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni, dan beberapa pihak lainnya.

Secara umum, beberapa Pemohon mempersoalkan penerbitan Perppu Ormas. Menurut Pemohon, penerbitan Perppu tidak dalam keadaan genting dan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu, beberapa Pemohon juga mempersoalkan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dianggap menyimpang.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 82A Perppu Ormas. Perppu tersebut menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Selain itu, anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kompas TV Selain kasus KTP elektronik, Setnov sudah lolos dari jerat kasus lain sejak 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com