Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Syarat Verifikasi Partai Lokal sebagai Peserta Pemilu?

Kompas.com - 27/09/2017, 20:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai lokal akan turut mewarnai kontestasi Pemilu 2019 di Aceh. 

Terkait verifikasi partai lokal, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, metode verifikasi untuk partai lokal sama dengan metode verifikasi partai nasional.

Akan tetapi, ada perbedaan dalam hal persyaratan.

"Yang beda adalah syaratnya," kata Hasyim ditemui di sela-sela sosialisasi PKPU verifikasi parpol, di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Misalnya, untuk kepengurusan partai. Partai nasional harus mempunyai pengurus di seluruh provinsi (saat ini ada 34 provinsi, termasuk Kaltara).

Parpol nasional juga harus memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Sementara itu, partai lokal di Aceh, misalnya, karena hanya bergerak atau beroperasi di lingkup Aceh, maka mengikuti Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Syaratnya punya pengurus minimal di dua pertiga kabupaten/kota Aceh. Kemudian memiliki pengurus di dua pertiga kecamatan di dua pertiga kabupaten/kota tersebut," ujar Hasyim.

Partai lokal juga harus memiliki anggota minimal satu per 1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota di masing-masing kabupaten/kota di Aceh.

Hasyim mengatakan, berdasarkan UUPA, di sana juga berlaku ketentuan partai lokal yang lolos electoral threshold yaitu memperoleh kursi minimal lima persen di DPRD Provinsi, maka otomatis menjadi peserta pemilu berikutnya.

"Tetapi, walaupun otomatis, mekanisme mendaftar, menyampaikan persyaratan, tetap kami berlakukan supaya ada pendokumentasian administrasi partai politik," kata Hasyim.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com