Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang MK, Mendagri Jelaskan soal Perbedaan Verifikasi Parpol

Kompas.com - 25/09/2017, 17:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ketentuan Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditetapkan oleh pemerintah dan DPR berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu.

Pasal 173 Ayat 1 menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan setelah lulus verifikasi oleh KPU.

"Partai yang telah memiliki kualifikasi dan kompetensi berdasarkan persyaratan tertentu yang digunakan sebagai tolok ukur kepercayaan rakyat terhadap partai-partai tersebut hal ini sangat penting dalam rangka meningkatkan mutu efisiensi," ujar Tjahjo saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

"Semangatnya sama, untuk membentuk sistem pemerintahan presidensial yang efektif, efisien dan demokratis," kata dia.

(Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan Diskriminatif)

Tjahjo menjelaskan, secara prinsip seluruh partai yang mengikuti pemilu telah dilakukan verifikasi. Namun, bentuk verifikasi yang berbeda tersebut bukanlah sebagai perlakuan yang tidak adil terhadap partai peserta pemilu yang lama maupun yang baru.

Perbedaan proses verifikasi, kata Tjahjo, lebih didasarkan pada percepatan, efisiensi dan efektivitas proses verifikasi.

Pada Pemilu 2014, terdapat 61 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dan saat ini ingin berpartisipasi kembali pada Pemilu 2019.

Seluruh parpol yang tidak lolos verifikasi tersebut wajib mendaftar dan diverifikasi kembali. Sementara 12 partai lainnya yang lolos verifikasi pada pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi kembali.

"Verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran, salah satunya dan waktu pelaksanaan yang penting. Inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi detail terhadap partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya yaitu dalam rangka efisiensi dan efektivitas yang digunakan dalam proses verifikasi peserta Pemilu Serentak Tahun 2019," kata Tjahjo.

Adapun 12 partai yang telah lolos verifikasi adalah adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

(Baca juga: Partai Lama Tak Perlu Verifikasi Faktual)

Sebelumnya pihak pemohon uji materi Pasal 173 UU Pemilu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni berpendapat bahwa Pasal 173 UU Pemilu bersifat diskriminatif dan tidak adil.

Sementara itu, pemohon lainnya, yakni Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, menilai pengelompokan peserta Pemilu 2019 memunculkan perbedaan status atau kedudukan.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com