Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Drama "Walk Out" Sidang Paripurna Pansus Angket KPK

Kompas.com - 27/09/2017, 07:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang paripurna penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai aksi walk out. Sejumlah anggota dari tiga fraksi, yakni Gerindra, PKS dan PAN menghambur keluar ruang sidang sebelum paripurna selesai. Alasannya, mereka tak sepakat dengan keputusan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang yang menurut mereka dilakukan secara sepihak.

Dalam rapat, tiga fraksi tersebut memprotes perpanjangan masa kerja pansus. Bahkan, Fraksi Partai Demokrat juga ikut melayangkan protes. Meski begitu, palu sidang tetap diketok. Tandanya, laporan kerja pansus diterima dan kerja pansus dilanjutkan.

Padahal, pansus mencapai 60 hari kerja pada 28 September mendatang. Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 206 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) yang menyebutkan bahwa "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket"

Terkait hal itu, Fahri beralasan bahwa pasal 206 hanya mencantumkan soal penyampaian laporan.

"Dalam Pasal 206 UU MD3 disebutkan bahwa panitia angket melaporkan dalam masa 60 hari. Jadi tidak harus 60 hari baru melapor, bisa seminggu, dua minggu. Itu tergantung dari pembicaraan tingkat pertama setelah pleno angket," kata Fahri, Selasa.

(Baca: PKS, Gerindra, dan PAN "Walk Out" dari Paripurna Perpanjangan Pansus Angket)

"Oleh sebab itu, tugas kita hari ini hanyalah menerima atau tidak menerima, setuju atau tidak dengan laporan yang tadi disampaikan," sambung dia.

Sikap ketok palu sepihak Fahri Hamzah berbuntut kekecewaan dari tiga fraksi yang walk out.

Anggota Fraksi Gerindra, Nizar Zahro mengatakan pihaknya menghargai keputusan paripurna. Namun, ia tetap menyayangkan sikap Fahri. Nizar ingin, pendapatnya di dalam rapat soal pansus hak angket dapat tercatat sebagai notulensi rapat.

"Ya itu lah kami sudah, mekanisme rapat saya sudah pencet tadi mau interupsi lagi maksud saya disampaikan kecuali yang tidak setuju fraksi Partai Gerindra, fraksi PKS dan PAN mestinya itu disampaikan tapi Pak Fahri sebagai pimpinan sidang sudah kayak begitu mau gimana lagi? Makanya saya keluar lah," kata Nizar.

Adapun Fraksi PKS, menyayangkan sikap Fahri yang mengabaikan etika rapat.

(Baca: Gerindra "Walk Out" karena "Dicuekin" Fahri Hamzah Saat Interupsi Perpanjangan Pansus KPK)

"Kami berharap pimpinan rapat memahami tentang etika rapat. Etika rapat yang sudah diatur dalam tatib (DPR) itu," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Atas perpanjangan masa kerja pansus yang sudah terjadi, PAN mempertimbangkan menarik keluar anggotanya yang tergabung dalam pansus. Adapun sebelumnya, PAN mengirimkan tiga anggotanya, yakni Mulfachri Harahap, Daeng Muhammad dan Muslim Ayub.

"Setelah ini tentu kami rapat kembali apakah sikapnya menarik diri. Tapi logikanya kalau kami tak setuju perpanjangan saya secara pribadi anggota di Pansus dari PAN ditarik," kata Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com